KEBIJAKAN PAJAK

KLHK Usul Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi Sirkular, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:30 WIB
KLHK Usul Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi Sirkular, Seperti Apa?

Anggota kelompok Bank Sampah Wilayah Masyarakat Pengelola Daur Ulang Sampah (Wiralodra) binaan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balongan melakukan proses penyortiran tutup botol bekas di Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (12/92024). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai mengusulkan beberapa skema insentif pajak untuk mendorong ekonomi sirkular (circular economy).

Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar mengatakan pembahasan mengenai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sirkular rutin dibahas di Kemenko Perekonomian. Melalui kesempatan tersebut, KLHK turut mengusulkan beberapa bentuk insentif, termasuk di sisi fiskal.

"Misalnya kita dorong pajaknya rendah [untuk] industri-industri yang mendorong tumbuhnya circular economy sehingga dia bisa compete dengan reguler ekonomi," katanya dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Novrizal mengatakan amendemen UUD 1945 telah menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Selain itu, pertumbuhan ekonomi juga harus didorong dengan berwawasan lingkungan.

Dia menjelaskan pemerintah terus berupaya mengakselerasi ekonomi sirkular dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Agar makin banyak yang terlibat, pemerintah juga perlu memberikan berbagai insentif kepada dunia usaha.

Pada prosesnya, usulan untuk pemberian insentif juga bakal melibatkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Menurutnya, pemerintah terus menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung ekonomi sirkular. Misal, Kemenperin bakal mendorong pelaku industri melakukan daur ulang dengan batasan tertentu.

"Tentu belum sempurna. Yang paling penting kita bisa [atau] enggak misalnya untuk sirkuler ekonomi ini memberikan insentif atau subsidi," ujarnya.

Ekonomi sirkular merupakan sistem atau model ekonomi yang bertujuan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi dengan mempertahankan nilai produk, bahan, dan sumber daya dalam perekonomian selama mungkin. Dengan sistem ini, kerusakan sosial dan lingkungan yang timbul bisa diminimalkan.

Ekonomi sirkular bukan mencakup pengelolaan limbah yang lebih baik dengan lebih banyak melakukan daur ulang, melainkan juga serangkaian intervensi yang luas di semua sektor ekonomi seperti efisiensi sumber daya dan pengurangan emisi karbon. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja