KEBIJAKAN PAJAK

KLHK Usul Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi Sirkular, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:30 WIB
KLHK Usul Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi Sirkular, Seperti Apa?

Anggota kelompok Bank Sampah Wilayah Masyarakat Pengelola Daur Ulang Sampah (Wiralodra) binaan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balongan melakukan proses penyortiran tutup botol bekas di Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (12/92024). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai mengusulkan beberapa skema insentif pajak untuk mendorong ekonomi sirkular (circular economy).

Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar mengatakan pembahasan mengenai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sirkular rutin dibahas di Kemenko Perekonomian. Melalui kesempatan tersebut, KLHK turut mengusulkan beberapa bentuk insentif, termasuk di sisi fiskal.

"Misalnya kita dorong pajaknya rendah [untuk] industri-industri yang mendorong tumbuhnya circular economy sehingga dia bisa compete dengan reguler ekonomi," katanya dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Novrizal mengatakan amendemen UUD 1945 telah menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Selain itu, pertumbuhan ekonomi juga harus didorong dengan berwawasan lingkungan.

Dia menjelaskan pemerintah terus berupaya mengakselerasi ekonomi sirkular dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Agar makin banyak yang terlibat, pemerintah juga perlu memberikan berbagai insentif kepada dunia usaha.

Pada prosesnya, usulan untuk pemberian insentif juga bakal melibatkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Menurutnya, pemerintah terus menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung ekonomi sirkular. Misal, Kemenperin bakal mendorong pelaku industri melakukan daur ulang dengan batasan tertentu.

"Tentu belum sempurna. Yang paling penting kita bisa [atau] enggak misalnya untuk sirkuler ekonomi ini memberikan insentif atau subsidi," ujarnya.

Ekonomi sirkular merupakan sistem atau model ekonomi yang bertujuan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi dengan mempertahankan nilai produk, bahan, dan sumber daya dalam perekonomian selama mungkin. Dengan sistem ini, kerusakan sosial dan lingkungan yang timbul bisa diminimalkan.

Ekonomi sirkular bukan mencakup pengelolaan limbah yang lebih baik dengan lebih banyak melakukan daur ulang, melainkan juga serangkaian intervensi yang luas di semua sektor ekonomi seperti efisiensi sumber daya dan pengurangan emisi karbon. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak