PAJAK LINGKUNGAN

KLHK Siapkan Desain Pajak Pencemaran Lingkungan, akan Ada Uji Publik

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:39 WIB
KLHK Siapkan Desain Pajak Pencemaran Lingkungan, akan Ada Uji Publik

Sejumlah warga mengenakan masker saat berada di Stasiun KA Manggarai, Jakarta, Kamis (24/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku telah menyiapkan rancangan kebijakan pengenaan pajak pencemaran lingkungan.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan parameter dan kalkulasi dari pengenaan pajak pencemaran lingkungan telah dirancang oleh KLHK bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Namun, kebijakan ini perlu dibicarakan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ini kan pajak daerah, itu otoritasnya Kemendagri. Kita sedang minta ke Kemendagri melalui dirjennya untuk berinteraksi dengan daerah dan uji publik juga," ujar Siti, dikutip Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Siti mengatakan uji publik perlu diselenggarakan karena pemerintah daerah (pemda) bakal mengenakan pungutan baru lewat kebijakan ini.

"Ada uji publik sebab ada duit yang dikenakan. Enggak bisa hanya dari pemerintah saja, kan kita mesti dengar dari ruang publiknya," ujar Siti.

Untuk diketahui, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas udara di kawasan Jabodetabek melalui berbagai kebijakan, mulai dari pajak pencemaran lingkungan hingga memperketat pengawasan atas pelanggaran terhadap kewajiban uji emisi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Dalam rapat, pemerintah sepakat untuk memperketat wajib uji emisi atas seluruh kendaraan bermotor. Razia uji emisi atas kendaraan bermotor rencananya akan dilakukan oleh KLHK bersama Pemprov DKI Jakarta.

Selanjutnya, Siti mengatakan pemerintah pusat bersama pemda juga akan memberlakukan kewajiban uji emisi atas seluruh kendaraan bermotor yang memasuki perkantoran pemerintahan.

Tak hanya itu, uji emisi juga diusulkan untuk menjadi syarat perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). "Sebenarnya di PP 22/2021 itu sudah ada langkah pada Pasal 206," ujar Siti.

Dalam Pasal 206 dari PP tersebut, telah disebutkan bahwa pemenuhan ketentuan baku mutu emisi sesungguhnya bisa dijadikan dasar untuk mengenakan tarif PKB. Namun, hal tersebut perlu diatur lebih lanjut oleh Kemendagri setelah berkoordinasi dengan KLHK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra