PAJAK LINGKUNGAN

KLHK Siapkan Desain Pajak Pencemaran Lingkungan, akan Ada Uji Publik

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:39 WIB
KLHK Siapkan Desain Pajak Pencemaran Lingkungan, akan Ada Uji Publik

Sejumlah warga mengenakan masker saat berada di Stasiun KA Manggarai, Jakarta, Kamis (24/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku telah menyiapkan rancangan kebijakan pengenaan pajak pencemaran lingkungan.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan parameter dan kalkulasi dari pengenaan pajak pencemaran lingkungan telah dirancang oleh KLHK bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Namun, kebijakan ini perlu dibicarakan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ini kan pajak daerah, itu otoritasnya Kemendagri. Kita sedang minta ke Kemendagri melalui dirjennya untuk berinteraksi dengan daerah dan uji publik juga," ujar Siti, dikutip Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Siti mengatakan uji publik perlu diselenggarakan karena pemerintah daerah (pemda) bakal mengenakan pungutan baru lewat kebijakan ini.

"Ada uji publik sebab ada duit yang dikenakan. Enggak bisa hanya dari pemerintah saja, kan kita mesti dengar dari ruang publiknya," ujar Siti.

Untuk diketahui, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas udara di kawasan Jabodetabek melalui berbagai kebijakan, mulai dari pajak pencemaran lingkungan hingga memperketat pengawasan atas pelanggaran terhadap kewajiban uji emisi.

Baca Juga:
Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

Dalam rapat, pemerintah sepakat untuk memperketat wajib uji emisi atas seluruh kendaraan bermotor. Razia uji emisi atas kendaraan bermotor rencananya akan dilakukan oleh KLHK bersama Pemprov DKI Jakarta.

Selanjutnya, Siti mengatakan pemerintah pusat bersama pemda juga akan memberlakukan kewajiban uji emisi atas seluruh kendaraan bermotor yang memasuki perkantoran pemerintahan.

Tak hanya itu, uji emisi juga diusulkan untuk menjadi syarat perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). "Sebenarnya di PP 22/2021 itu sudah ada langkah pada Pasal 206," ujar Siti.

Dalam Pasal 206 dari PP tersebut, telah disebutkan bahwa pemenuhan ketentuan baku mutu emisi sesungguhnya bisa dijadikan dasar untuk mengenakan tarif PKB. Namun, hal tersebut perlu diatur lebih lanjut oleh Kemendagri setelah berkoordinasi dengan KLHK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:00 WIB PROVINSI MALUKU

Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja