Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.04 No.9, November 2020 bertajuk New Regulation on Stamp Duty and Tax Cluster in Job Creation Law.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya resmi merilis Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang memuat klaster perpajakan, serta UU Bea Meterai. Selain itu, pemerintah juga merilis UU mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2019 serta pengesahan APBN 2021.
Dalam tiga minggu terakhir, pemerintah juga merilis beleid yang mengatur tentang pengecualian yacht untuk usaha pariwisata dari pengenaan PPnBM, jenis dan tarif bea keluar untuk barang ekspor berupa kayu, dan tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Adapun aturan-aturan tersebut telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.04 No.9, November 2020 bertajuk New Regulation on Stamp Duty and Tax Cluster in Job Creation Law. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.
Pemerintah resmi mengundangkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Beleid ini memuat 15 Bab dan 186 Pasal. Adapun klaster perpajakan masuk dalam Bagian Ketujuh pada Bab VI Kemudahan Berusaha.
Klaster perpajakan mencakup perubahan 4 UU yang terbagi ke dalam Pasal 111 hingga Pasal 114. Pasal 111 memuat UU Pajak Penghasilan. Pasal 112 memuat UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 113 memuat UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 114 memuat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah resmi mengundangkan UU 10/2020 tentang Bea Materai pada 26 Oktober 2020. UU ini berlaku mulai 1 Januari 2020. Berlakunya UU Bea Meterai yang baru akan sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu UU 13/1985.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA 2019 tertuang dalam UU 8/2019. Beleid ini diundangkan dan berlaku pada 13 Oktober 2020. Beleid ini diundangkan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab.
Setelah disahkan DPR pada 29 September 2020, pemerintah akhirnya mengundangkan UU 9/2020 yang menjabarkan mengenai APBN tahun anggaran 2021. Beleid ini diundangkan pada 26 Oktober 2020 dan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 61/2020 pemerintah mengecualikan yacht untuk usaha pariwisata dari pengenaan PPnBM. Beleid ini diundangkan pada 16 Oktober 2020 dan berlaku 60 hari setelahnya.
Berlakunya PP 61/2020 ini sekaligus mencabut PP 145/2000 s.t.d.d. PP 12/2006. Namun demikian, seluruh aturan pelaksana dari PP 145/2000 s.t.d.d. PP 12/2006 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 61/2020.
Pemerintah kembali menyesuaikan besaran tarif bea keluar dan uraian jenis barang ekspor berupa kayu. Penyesuaian tersebut tertuang dalam PMK166/2020. Beleid ini diundangkan pada 23 Oktober 2020 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Pemerintah menerbitkan empat beleid baru mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Pertama, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema AANZFTA tertuang dalam PMK 168/2020.
Kedua, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema AKFTA tertuang dalam PMK 169/2020. Ketiga, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema AIFTA tertuang dalam PMK 170/2020.
Keempat, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema ACFTA tertuang dalam PMK 171/2020. Seluruh beleid tersebut sama-sama diundangkan pada 27 Oktober 2020 dan berlaku 7 hari setelah tanggal diundangkan.
Ketua Pengadilan Pajak menetapkan masa reses sidang Pengadilan Pajak dalam rangka Hari Raya Natal 2020 dan tahun Baru 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE 25/PP/2020.
Ketua Pengadilan Pajak menetapkan kembali susunan majelis hakim dan hakim tunggal untuk penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Susunan majelis hakim dan hakim tunggal tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. KEP-21/PP/2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.