DDTC NEWSLETTER

Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja & UU Bea Meterai, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 16 November 2020 | 09:34 WIB
Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja & UU Bea Meterai, Download di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.04 No.9, November 2020 bertajuk New Regulation on Stamp Duty and Tax Cluster in Job Creation Law.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya resmi merilis Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang memuat klaster perpajakan, serta UU Bea Meterai. Selain itu, pemerintah juga merilis UU mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2019 serta pengesahan APBN 2021.

Dalam tiga minggu terakhir, pemerintah juga merilis beleid yang mengatur tentang pengecualian yacht untuk usaha pariwisata dari pengenaan PPnBM, jenis dan tarif bea keluar untuk barang ekspor berupa kayu, dan tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Adapun aturan-aturan tersebut telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.04 No.9, November 2020 bertajuk New Regulation on Stamp Duty and Tax Cluster in Job Creation Law. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris
  • Klaster Perpajakan dalam UU Cipta Kerja

Pemerintah resmi mengundangkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Beleid ini memuat 15 Bab dan 186 Pasal. Adapun klaster perpajakan masuk dalam Bagian Ketujuh pada Bab VI Kemudahan Berusaha.

Klaster perpajakan mencakup perubahan 4 UU yang terbagi ke dalam Pasal 111 hingga Pasal 114. Pasal 111 memuat UU Pajak Penghasilan. Pasal 112 memuat UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 113 memuat UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 114 memuat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • Undang-Undang Bea Meterai

Pemerintah resmi mengundangkan UU 10/2020 tentang Bea Materai pada 26 Oktober 2020. UU ini berlaku mulai 1 Januari 2020. Berlakunya UU Bea Meterai yang baru akan sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu UU 13/1985.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga
  • Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2019

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA 2019 tertuang dalam UU 8/2019. Beleid ini diundangkan dan berlaku pada 13 Oktober 2020. Beleid ini diundangkan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab.

  • APBN Tahun Anggaran 2021

Setelah disahkan DPR pada 29 September 2020, pemerintah akhirnya mengundangkan UU 9/2020 yang menjabarkan mengenai APBN tahun anggaran 2021. Beleid ini diundangkan pada 26 Oktober 2020 dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

  • Yacht untuk Usaha Pariwisata Dikecualikan dari Pengenaan PPnBM

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 61/2020 pemerintah mengecualikan yacht untuk usaha pariwisata dari pengenaan PPnBM. Beleid ini diundangkan pada 16 Oktober 2020 dan berlaku 60 hari setelahnya.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Persyaratan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Berlakunya PP 61/2020 ini sekaligus mencabut PP 145/2000 s.t.d.d. PP 12/2006. Namun demikian, seluruh aturan pelaksana dari PP 145/2000 s.t.d.d. PP 12/2006 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 61/2020.

  • Jenis dan Tarif Bea Keluar untuk Barang Ekspor Berupa Kayu

Pemerintah kembali menyesuaikan besaran tarif bea keluar dan uraian jenis barang ekspor berupa kayu. Penyesuaian tersebut tertuang dalam PMK166/2020. Beleid ini diundangkan pada 23 Oktober 2020 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

  • Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan AANZFTA, AKFTA, AIFTA, dan ACFTA

Pemerintah menerbitkan empat beleid baru mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Pertama, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema AANZFTA tertuang dalam PMK 168/2020.

Baca Juga:
PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Kedua, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema AKFTA tertuang dalam PMK 169/2020. Ketiga, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema AIFTA tertuang dalam PMK 170/2020.

Keempat, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema ACFTA tertuang dalam PMK 171/2020. Seluruh beleid tersebut sama-sama diundangkan pada 27 Oktober 2020 dan berlaku 7 hari setelah tanggal diundangkan.

  • Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak

Ketua Pengadilan Pajak menetapkan masa reses sidang Pengadilan Pajak dalam rangka Hari Raya Natal 2020 dan tahun Baru 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE 25/PP/2020.

  • Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Penyelesaian Sengketa Pajak

Ketua Pengadilan Pajak menetapkan kembali susunan majelis hakim dan hakim tunggal untuk penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Susunan majelis hakim dan hakim tunggal tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. KEP-21/PP/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra