PENGAWASAN PAJAK

Kirim Email Blast ke 25 Juta WP, DJP Pastikan Tidak Mengintimidasi

Dian Kurniati | Kamis, 29 Februari 2024 | 10:00 WIB
Kirim Email Blast ke 25 Juta WP, DJP Pastikan Tidak Mengintimidasi

Sejumlah pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, Medan, Senin (19/2/2024). Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara hingga (18/2) telah menerima pelaporan SPT Pajak sebanyak 57.995 wajib pajak Orang Pribadi (OP) dan 1.521 wajib pajak Badan dengan tahun pajak 2023. ANTARA FOTO/Yudi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai mengirimkan email kepada wajib pajak berisi imbauan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 sejak 28 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak akan diingatkan agar segera melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Meski demikian, dia menegaskan email tersebut tidak berisi hal yang bersifat intimidatif kepada wajib pajak.

"Kami pastikan bahasanya tidak mengintimidasi, apalagi sampai menagih pajak," katanya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dwi mengatakan email blast akan dikirimkan kepada 23,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,5 wajib pajak badan. Email tersebut bakal dikirimkan secara bertahap kepada wajib pajak.

Ketika menerima email, dia meminta wajib pajak untuk memastikan pengirimnya berdomain @pajak.go.id. Selain domain @pajak.go.id, lanjutnya, dapat dipastikan email tersebut dikirimkan oleh penipu yang mengatasnamakan DJP.

Menurutnya, penipu juga cenderung menggunakan diksi yang menakut-nakuti wajib pajak, bahkan melampirkan Surat Tagihan Pajak palsu.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

"Kami tidak pernah mengirimkan file, apalagi .apk, dan domain resmi kami @pajak.go.id. Di luar itu, yang mengirimkan email dipastikan bukan DJP," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara pada wajib pajak badan, paling lambat SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP