PENGAWASAN PAJAK

Kirim Email Blast ke 25 Juta WP, DJP Pastikan Tidak Mengintimidasi

Dian Kurniati | Kamis, 29 Februari 2024 | 10:00 WIB
Kirim Email Blast ke 25 Juta WP, DJP Pastikan Tidak Mengintimidasi

Sejumlah pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, Medan, Senin (19/2/2024). Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara hingga (18/2) telah menerima pelaporan SPT Pajak sebanyak 57.995 wajib pajak Orang Pribadi (OP) dan 1.521 wajib pajak Badan dengan tahun pajak 2023. ANTARA FOTO/Yudi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai mengirimkan email kepada wajib pajak berisi imbauan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 sejak 28 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak akan diingatkan agar segera melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Meski demikian, dia menegaskan email tersebut tidak berisi hal yang bersifat intimidatif kepada wajib pajak.

"Kami pastikan bahasanya tidak mengintimidasi, apalagi sampai menagih pajak," katanya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dwi mengatakan email blast akan dikirimkan kepada 23,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,5 wajib pajak badan. Email tersebut bakal dikirimkan secara bertahap kepada wajib pajak.

Ketika menerima email, dia meminta wajib pajak untuk memastikan pengirimnya berdomain @pajak.go.id. Selain domain @pajak.go.id, lanjutnya, dapat dipastikan email tersebut dikirimkan oleh penipu yang mengatasnamakan DJP.

Menurutnya, penipu juga cenderung menggunakan diksi yang menakut-nakuti wajib pajak, bahkan melampirkan Surat Tagihan Pajak palsu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami tidak pernah mengirimkan file, apalagi .apk, dan domain resmi kami @pajak.go.id. Di luar itu, yang mengirimkan email dipastikan bukan DJP," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara pada wajib pajak badan, paling lambat SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar