KARTU IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

KIP Fisik Konsultan Pajak Masih Bisa Digunakan pada 2024, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2023 | 18:08 WIB
KIP Fisik Konsultan Pajak Masih Bisa Digunakan pada 2024, Asalkan…

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2024, kartu izin praktik konsultan pajak berbentuk fisik yang masih berlaku tetap dapat digunakan.

Sesuai dengan PENG-12/PPPK/2023, terhitung sejak 1 Januari 2024, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tidak lagi menerbitkan kartu izin praktik (KIP) konsultan pajak dalam bentuk fisik.

“KIP fisik yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut dan belum berakhir masa berlakunya masih tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku KIP tersebut,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Adapun penerbitan KIP konsultan pajak secara elektronik akan mulai dilakukan pada 30 Oktober 2023. Penerbitan KIP konsultan pajak elektronik sebagai pelaksanaan Pasal 7A ayat (1) PMK 175/PMK.01/2022 yang menjadi perubahan atas PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Penerbitan KIP elektronik mencakup penerbitan KIP karena penerbitan izin praktik baru, peningkatan izin praktik, penerbitan KIP akibat perubahan data dan/atau KIP hilang, serta perpanjangan masa berlaku KIP.

“Pada prinsipnya format KIP elektronik sama dengan format KIP fisik sebagaimana diatur pada PMK 175/PMK.01/2022,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Sesuai dengan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, KIP adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai konsultan pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan. Izin praktik adalah Izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh sekretaris jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (4) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, jangka waktu masa berlaku KIP konsultan pajak adalah selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik.

Sebelum jangka waktu masa berlaku KIP berakhir, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan kepada sekretaris jenderal Kementerian Keuangan untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku KIP. Perpanjangan masa berlaku KIP diberikan jika konsultan pajak tidak sedang menjalani masa pembekuan izin praktik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra