KABUPATEN MOJOKERTO

Kini, WP Mojokerto Bisa Manfaatkan Drive Thru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Oktober 2018 | 17:02 WIB
Kini, WP Mojokerto Bisa Manfaatkan Drive Thru

Masyarakat menggunakan layanan Drive Thru. (foto: Kepolisian Daerah Jawa Timur)

MOJOKERTO, DDTCNews – Unit Regident Satlantas Polres Mojokerto meluncurkan layanan Drive Thru untuk memfasilitasi masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Mengutip informasi dari laman resmi Kepolisian Daerah Jawa Timur, layanan unggulan ini diyakini dapat membantu para pemilik kendaraan bermotor saat memenuhi kewajiban pajaknya. Wajib pajak tidak perlu antre menunggu giliran pembayaran terlalu lama.

“Dengan adanya layanan unggulan dari Unit Regident Satlantas Polres Mojokerto ini, masyarakat menjadi lebih terbantu dan mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus menunggu lama,” demikian informasi yang dikutip pada Selasa (30/10/2018).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Menurut Polda Jawa Timur, layanan ini diluncurkan karena pertimbangan semakin meningkatnya jumlah kendaraan baru di Kabupaten Mojokerto. Perkembangan ini perlu direspons dengan kemudahan pembayaran kewajiban pajak agar masyarakat patuh.

Selain peningkatan layanan, masih terkait dengan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 88/2018. Ada pembebasan bea balik nama kendaraan atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN