KABUPATEN MOJOKERTO

Kini, WP Mojokerto Bisa Manfaatkan Drive Thru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Oktober 2018 | 17:02 WIB
Kini, WP Mojokerto Bisa Manfaatkan Drive Thru

Masyarakat menggunakan layanan Drive Thru. (foto: Kepolisian Daerah Jawa Timur)

MOJOKERTO, DDTCNews – Unit Regident Satlantas Polres Mojokerto meluncurkan layanan Drive Thru untuk memfasilitasi masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Mengutip informasi dari laman resmi Kepolisian Daerah Jawa Timur, layanan unggulan ini diyakini dapat membantu para pemilik kendaraan bermotor saat memenuhi kewajiban pajaknya. Wajib pajak tidak perlu antre menunggu giliran pembayaran terlalu lama.

“Dengan adanya layanan unggulan dari Unit Regident Satlantas Polres Mojokerto ini, masyarakat menjadi lebih terbantu dan mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus menunggu lama,” demikian informasi yang dikutip pada Selasa (30/10/2018).

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Menurut Polda Jawa Timur, layanan ini diluncurkan karena pertimbangan semakin meningkatnya jumlah kendaraan baru di Kabupaten Mojokerto. Perkembangan ini perlu direspons dengan kemudahan pembayaran kewajiban pajak agar masyarakat patuh.

Selain peningkatan layanan, masih terkait dengan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 88/2018. Ada pembebasan bea balik nama kendaraan atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Senin, 02 Desember 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Tutup Tahun, Pemprov Kaltim Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra