KOTA DEPOK

Kini Warga Bisa Bayar PBB di Minimarket

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 18:37 WIB
Kini Warga Bisa Bayar PBB di Minimarket

DEPOK, DDTCNews – Salah satu kemudahan kembali diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Saat ini, warga Kota Depok sudah dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui minimarket Indomaret. Layanan ini sudah bisa dinikmati oleh masyarakat sejak akhir bulan Juli kemarin.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pendapatan 2 DPPKA Kota Depok Endra yang mengatakan layanan tersebut diberikan untuk memudahkan akses pembayaran sekaligus meminimalisir tunggakan pajak.

“Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi antri membayar PBB di Bank BJB karena pembayaran bisa dilakukan di Indomaret. Cukup membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan menunjukan Nomor Objek Pajak (NOP) ke Indomaret lalu membayarnya. Indomaret dapat menjadi opsi pilihan masyarakat,” ujar Endra di kantornya pagi ini, (9/8).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Inovasi ini, lanjut Endra, adalah salah satu upaya untuk memberikan opsi kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran.

Sebelumnya masyarakat juga sudah dimudahkan dengan dapat melakukan pembayaran di Bank Jabar yang ada di tiap kecamatan, Bank BTN, Bank BRI, Kantor Pos, dan Bank OCBC.

“Kebetulan Bank OCBC ini yang memiliki kerja sama dengan Indomaret,” tambahnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Endra berharap dengan semakin dimudahkannya masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran PBB ini dapat meningkatkan pendapatan Kota Depok. Selain itu, seperti dikutip depokpos.com Endra juga mengajak masyarakat untuk lebih taat lagi dalam membayar pajak.

“Semoga cara ini bisa berkontribusi terhadap pendapatan daerah, karena target tahun ini Rp172 miliar, naik daripada tahun kemarin Rp145 miliar,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan