KOTA DEPOK

Kini Warga Bisa Bayar PBB di Minimarket

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 18:37 WIB
Kini Warga Bisa Bayar PBB di Minimarket

DEPOK, DDTCNews – Salah satu kemudahan kembali diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Saat ini, warga Kota Depok sudah dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui minimarket Indomaret. Layanan ini sudah bisa dinikmati oleh masyarakat sejak akhir bulan Juli kemarin.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pendapatan 2 DPPKA Kota Depok Endra yang mengatakan layanan tersebut diberikan untuk memudahkan akses pembayaran sekaligus meminimalisir tunggakan pajak.

“Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi antri membayar PBB di Bank BJB karena pembayaran bisa dilakukan di Indomaret. Cukup membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan menunjukan Nomor Objek Pajak (NOP) ke Indomaret lalu membayarnya. Indomaret dapat menjadi opsi pilihan masyarakat,” ujar Endra di kantornya pagi ini, (9/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Inovasi ini, lanjut Endra, adalah salah satu upaya untuk memberikan opsi kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran.

Sebelumnya masyarakat juga sudah dimudahkan dengan dapat melakukan pembayaran di Bank Jabar yang ada di tiap kecamatan, Bank BTN, Bank BRI, Kantor Pos, dan Bank OCBC.

“Kebetulan Bank OCBC ini yang memiliki kerja sama dengan Indomaret,” tambahnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Endra berharap dengan semakin dimudahkannya masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran PBB ini dapat meningkatkan pendapatan Kota Depok. Selain itu, seperti dikutip depokpos.com Endra juga mengajak masyarakat untuk lebih taat lagi dalam membayar pajak.

“Semoga cara ini bisa berkontribusi terhadap pendapatan daerah, karena target tahun ini Rp172 miliar, naik daripada tahun kemarin Rp145 miliar,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN