LONDON, DDTCNews – Ribuan penjual di eBay kini harus menghadapi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 20% atas biaya penjualannya, menyusul adanya perombakan struktur yang dilakukan oleh perusahaan eBay.
Salah seorang juru bicara eBay mengungkapkan semua penjual di Inggris yang bergabung dan menjual produknya dalam situs web eBay diharuskan membayar biaya tambahan karena eBay telah melakukan restrukturisasi hukum dengan memisahkan diri dari PayPal pada 2015.
“Kami akan merekomendasikan kepada semua penjual bisnis untuk berkonsultasi dengan konsultan pajaknya untuk mengetahui bagaimana penerapan PPN baru yang berlaku untuk bisnis di eBay,” ungkap pernyataan dari juru bicara eBay, Senin (14/8).
Perubahan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2017. Sementara itu, bagi penjual yang sudah meregistrasikan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) tidak akan dikenakan biaya tambahan, karena mereka dapat mengklaim kredit pajak tersebut.
Kenaikan pajak tambahan ini kemungkinan akan membidik para pedagang usaha kecil. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan menghasilkan lebih dari £70.000 per tahun, dan biaya mereka setara dengan £7.000 per tahun (biaya nilai akhir 10%), mereka juga harus membayar tambahan sebesar £1.400 untuk PPN.
Adapun untuk bisnis yang didirikan di negara Uni Eropa selain Luxembourg atau Inggris, dan yang memiliki VAT number, tidak akan dikenakan PPN atas biaya yang mereka keluarkan.
Kebijakan baru yang diimplementasikan oleh eBay ini merupakan hasil dari upaya otoritas pajak Inggris (HMRC) untuk menghindari penggelapan pajak yang marak dilakukan pedagang luar negeri yang menjual barang di Inggris melalui pasar online seperti eBay, Amazon dan lainnya tanpa membayar PPN.
HMRC, dilansir dalam telegraph.co.uk, memperkirakan akan ada tambahan pendapatan dari kebijakan pengenaan PPN tambahan hingga £875 juta atau sekitar Rp15 triliun pada 2021. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.