KENYA

Kini, Impor Suku Cadang Pesawat Terbang Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2017 | 14:02 WIB
Kini, Impor Suku Cadang Pesawat Terbang Bebas Pajak

NAIROBI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Kenya menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor semua suku cadang pesawat terbang.Kebijakan tersebut dinilai membantu Kenya Airways (KQ) dalam mengatasi permasalahan keuangannya dan dapat membebaskan biaya hingga ratusan juta shilling (mata uang Kenya) yang biasanya dikenakan melalui PPN atas impor barang.

Amandemen atas undang-undang (UU) baru itu mengubah UU yang telah ada sebelumnya yakni UU PPN tahun 2013 yang hanya membebaskan operator pesawat dari membayar PPN sebesar 16% untuk sekitar 400 jenis suku cadang.

“Suku cadang pesawat lainnya diluar dari 400 jeni suku cadang yang telah ditetapkan sebelumnya yang diimpor oleh operator pesawat terbang atau orang-orang yang terlibat dalam bisnis perawatan pesawat terbang dengan mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang yang bertanggung jawab atas penerbangan sipil dapat dibebaskan dari PPN,” bunyi dalam amandemen uu tersebut.

Baca Juga:
Demo Kenaikan Pajak Meluas, Presiden Kenya Pecat Nyaris Semua Menteri

Amandemen UU baru ini mulai berlaku sejak 3 April 2017 dan mencakup semua jenis suku cadang pesawat terbang yang tidak secara khusus diatur dalam UU PPN tahun 2013.

Sementara perusahaan penerbangan KQ mengatakan bahwa pembebasan PPN ini sangat membantu perusahaan. Pasalnya, pajak yang sebelumnya dipungut oleh otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) telah menyakiti posisi dan oparasi arus kas perusahaan.

KQ menyatakan telah mengalami kerugian selama empat tahun berturut-turut dan telah meminta agar semua suku cadang yang digunakannya bebas dari PPN. Sebab, seperti dilansir dalam nation.co.ke, dalam tujuh bulan setelah PPN atas suku cadang diperkenalkan yakni pada September 2013, maskapai nasional KQ telah membayar Sh700 juta atau sekitar Rp90 miliar atas pajak impor suku cadang.

Baca Juga:
Gelombang Demo Makin Deras, Gen Z di Kenya Kompak Tolak Kenaikan Pajak

Berbicara mengenai perpajakan di industri pesawat terbang, DDTC Academy akan menyelenggarakan seminar mengenai Perpajakan atas Pelayaran dan Penerbangan. Seminar yang akan digelar pada Kamis, 4 Mei 2017 ini akan membahas gambaran umum mengenai aspek pajak penghasilan atas perusahaan pelayaran dan penerbangan.

Tidak hanya itu, seminar ini juga akan mengupas lebih mendalam mengenai pajak internasional dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atas perlakuan pajak atas kegiatan pelayaran dan penerbangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?