JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (6/1), sejumlah media nasional mengabarkan soal Kementerian Keuangan yang baru-baru ini mengeluarkan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.
PMK tersebut bertujuan untuk menutup celah pajak melalui praktik transfer pricing. Aturan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2017 ini mewajibkan setiap dokumen transaksi antarperusahaan afiliasi untuk dilaporkan ke pemerintah secara lengkap. Aparat pajak akan menggunakan dokumen tersebut untuk membandingkan transaksi sejenis dengan perusahaan non-afiliasi.
Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan manipulasi transfer pricing, adalah skema tax avoidance yang paling dominan dibanding skema lain. Menurutnya selama ini, format dokumentasi hanya mewajibkan tiap entitas melaporkan kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi, tanpa mewajibkan pemberian informasi secara grup maupun informasi entitas afiliasi di negara lain.
Kabar lainnya datang dari persiapan Ditjen Pajak untuk mendongkrak penerimaan pajak pada 2017 setelah program amnesti pajak yang berakhir pada Maret 2017. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Ditjen Pajak mengaku sudah menyiapkan antisipasi guna mendongkrak penerimaan pajak setelah kebijakan amnesti pajak selesai pada Maret 2017. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan tindak lanjut pascapelaksanaan amnesti pajak menjadi kunci peningkatan penerimaan pajak ke depan. Ditjen Pajak akan memanfaatkan database yang dimiliki dari hasil ekstensifikasi perpajakan yang diperolehnya. Tidak hanya itu, salah satu cara lain yang juga akan dilakukan adalah bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mulai membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk memilih calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pansel ini dibentuk karena masa jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad akan berakhir tahun ini. Pansel ini beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. Anggota Pansel terdiri dari 7 orang ditambah 2 komisioner ex-officio.
Mulai Kamis, 5 Januari 207, harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, Pertalite, dan Dexlite naik Rp300 per liter. Dalam jangka pendek kenaikan ini belum memberikan dampak yang besar pada inflasi Januari 2017. Efek kenaikan harga BBM diperkirakan baru akan terasa pada bulan Maret – April 2017. Badan Pusat Statistik (BPS) meyakini kenaikan yang terjadi atas harga BBM, kebijakan pencabutan subsidi listrik, kenaikan cukai rokok, dan kenaikan layanan publik lainnya tidak akan berdampak signifikan terhadap kenaikan inflasi.
Industri rokok dalam negeri kian terbatuk-batuk pasca Mahkamah Agung mencabut peraturan Menteri Perindustrian No. 63/2015 tentang Roadmap Industri Hasil Tembakau tahun 2015-2020 pada Desember 2016 lalu. Setelah pencabutan tersebut, kini industri rokok harus berhadapan dengan kenaikan tarif pajak. Merujuk PMK No.174/PMK.03/2016 pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau dari semula 8,7% menjadi 9,1%. Aturan kenaikan pajak ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2017.
Rencana Bank Sentral Amerika Serikat (AS) menaikkan suku bunga di tahun ini bisa lebih cepat. Pasalnya, target pertumbuhan ekonomi AS yang meningkat berpotensi mendorong The Fed kembali menaikan suku bunga. Pada tahun ini diperkirakan The Fed akan menaikan bunga sebanyak tiga kali. Diperkirakan kenaikan suku bunga tercepat yang akan dilakukan The Fed adalah pada Juni 2017 mendatang.
Pembangunan infrastruktur perdesaan yang dibiayai oleh dana desa dan dana dari Kementerian serta Lembaga lainnya diyakini mampu mendorong kemajuan desa meski secara statistik belum bisa diukur kontribusinya terhadap penurunan angka kemiskinan di desa. Berdasarkan data realisasi per 30 Desember 2016, dari total Rp46,9 triliun dana desa, penyalurannya telah mencapai 99,76%. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.