PELAPORAN SPT TAHUNAN

King Nassar Ajak Fans Lapor SPT Tahunan dan Ikut PPS, 'Biar Tenang'

Dian Kurniati | Selasa, 29 Maret 2022 | 14:00 WIB
King Nassar Ajak Fans Lapor SPT Tahunan  dan Ikut PPS, 'Biar Tenang'

Unggahan Nassar di Instagram pribadinya.

JAKARTA, DDTCNews - Pedangdut Nassar Sungkar atau biasa dikenal King Nassar mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Nassar mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, kewajiban tersebut harus segera dilaksanakan karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 akan jatuh pada akhir bulan ini.

"Enggak terasa ini sudah di pengujung bulan Maret, kalian harus segera melaporkan pajak karena terakhir tanggal 31 Maret ini," katanya dalam video yang diunggah pada akun Instagram pribadinya @kingnassar88, dikutip Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nassar mengatakan telah membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan 2021. Menurutnya, kepatuhan membayar dan melaporkan pajak juga menjadi bentuk kecintaan masyarakat kepada negara.

Dia lantas mengajak 2,5 juta pengikutnya di Instagram untuk mengikuti jejaknya melaporkan SPT Tahunan 2021. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan sudah semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui e-filing.

"Kalau aku sih sukanya yang praktis dan cepat, bisa kapan dan di mana saja, seperti e-filing ini yang cukup akses di pajak.go.id. Mudah, bukan?" ujarnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Nassar menilai setiap pajak yang dibayarkan akan kembali dirasakan masyarakat. Di sisi lain, pajak dari masyarakat juga berkontribusi untuk mendukung Indonesia menjadi negara maju.

Selain itu, Pelantun tembang Seperti Mati Lampu itu turut mengajak wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) agar lebih tenang. Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang dilaporkan.

"Yuk kita menjadi warga negara yang patuh pajak," imbuhnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Unggahan video Nassar kemudian direspons para penggemar. Beberapa pengikutnya di Instagram menyatakan telah patuh membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.

Misalnya pemilik akun @majeputra yang menulis, "Sudah tiap tahun lapor and bayar pajak."

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan