PELAPORAN SPT TAHUNAN

King Nassar Ajak Fans Lapor SPT Tahunan dan Ikut PPS, 'Biar Tenang'

Dian Kurniati | Selasa, 29 Maret 2022 | 14:00 WIB
King Nassar Ajak Fans Lapor SPT Tahunan  dan Ikut PPS, 'Biar Tenang'

Unggahan Nassar di Instagram pribadinya.

JAKARTA, DDTCNews - Pedangdut Nassar Sungkar atau biasa dikenal King Nassar mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Nassar mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, kewajiban tersebut harus segera dilaksanakan karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 akan jatuh pada akhir bulan ini.

"Enggak terasa ini sudah di pengujung bulan Maret, kalian harus segera melaporkan pajak karena terakhir tanggal 31 Maret ini," katanya dalam video yang diunggah pada akun Instagram pribadinya @kingnassar88, dikutip Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Nassar mengatakan telah membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan 2021. Menurutnya, kepatuhan membayar dan melaporkan pajak juga menjadi bentuk kecintaan masyarakat kepada negara.

Dia lantas mengajak 2,5 juta pengikutnya di Instagram untuk mengikuti jejaknya melaporkan SPT Tahunan 2021. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan sudah semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui e-filing.

"Kalau aku sih sukanya yang praktis dan cepat, bisa kapan dan di mana saja, seperti e-filing ini yang cukup akses di pajak.go.id. Mudah, bukan?" ujarnya.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Nassar menilai setiap pajak yang dibayarkan akan kembali dirasakan masyarakat. Di sisi lain, pajak dari masyarakat juga berkontribusi untuk mendukung Indonesia menjadi negara maju.

Selain itu, Pelantun tembang Seperti Mati Lampu itu turut mengajak wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) agar lebih tenang. Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang dilaporkan.

"Yuk kita menjadi warga negara yang patuh pajak," imbuhnya.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Unggahan video Nassar kemudian direspons para penggemar. Beberapa pengikutnya di Instagram menyatakan telah patuh membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.

Misalnya pemilik akun @majeputra yang menulis, "Sudah tiap tahun lapor and bayar pajak."

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN