KABUPATEN BANGKALAN

Kinerja PBB Tak Optimal, Pemda Rencanakan Kenaikan NJOP

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Juli 2022 | 14:00 WIB
Kinerja PBB Tak Optimal, Pemda Rencanakan Kenaikan NJOP

Ilustrasi.

BANGKALAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan Ismed Efendi mengatakan langkah ini akan diambil guna meningkatkan pendapatan. Selain itu, kebijakan ini diambil agar pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak dijadikan alat politik oleh para calon kepada desa (kades).

"Jadi yang mencalonkan kades berjanji untuk menggratiskan pajak, realisasinya mereka tidak membayar seperti apa yang dijanjikan kepada masyarakat. Dulu sebelum NJOP dinaikkan, pajak satu desa ada yang kisaran Rp2,5 juta saja. Jadi mudah dijadikan janji politik," ujar Ismed, dikutip Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selain meningkatkan NJOP, Ismed mengatakan pihaknya juga akan menambah kanal pembayaran PBB yang tersedia.

Saat ini, pembayaran PBB hanya dapat dilakukan secara tatap muka. Ke depan, pembayaran bakal bisa dilakukan melalui bank, ATM, dan minimarket.

Dengan cara ini, wajib pajak dapat dengan mudah membayar PBB sekaligus bisa langsung mengetahui nominal PBB yang terutang setiap tahunnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Mereka juga bisa mengetahui besarannya, kan nominalnya juga tidak terlalu besar. Jadi untuk dijadikan bancakan politik juga sangat minim karena masyarakat tahu berapa rupiah yang harus ditanggung," ujar Ismed seperti dilansir kabarmadura.id.

Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan pun meminta kepada pemda untuk mencari cara untuk meningkatkan kinerja PBB. Pasalnya, realisasi PBB tidak pernah mencapai target.

Anggota Komisi B Kabupaten Bangkalan Abdul Aziz mengatakan tidak optimalnya kinerja PBB timbul karena Bapenda Kabupaten Bangkalan kurang proaktif dalam mengejar penerimaan.

"Seharusnya sejak lama sudah ada evaluasi kinerja, apa yang menyebabkan tidak optimalnya pendapatan PBB, ini perlu evaluasi di internal Bapenda demi peningkatan pendapatan di tahun berikutnya," ujar Abdul. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?