PMK 58/2023

Kinerja Kementerian Kelola PNBP Bakal Tentukan Anggaran Tahun Depan

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Juni 2023 | 18:17 WIB
Kinerja Kementerian Kelola PNBP Bakal Tentukan Anggaran Tahun Depan

Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja kementerian dan lembaga (K/L) dalam mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bakal menjadi salah satu indikator yang menentukan alokasi anggaran pada tahun berikutnya.

Wawan Sunarjo, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu mengatakan hal ini dimungkinkan seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2023.

"Dalam evaluasi anggaran selama ini ada reward and punishment. Sebelumnya, Ini baru mengaitkan belanja terhadap alokasi anggaran ke depan, sekarang akan ditambahkan dengan kinerja PNBP," ujar Wawan, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Ke depan, DJA akan turut melakukan penilaian atas tata kelola PNBP, nilai piutang, penyusunan target, dan aspek-aspek lainnya terkait dengan PNBP ketika mengevaluasi kinerja anggaran K/L.

"Akan masuk di sana semua sebagai bagian yang komprehensif. Reward and punishment PNBP, reward and punishment penganggaran, dan reward and punishment pelaksanaan anggaran itu kita jadikan satu di sana biar enggak ribet," ujar Wawan.

Merujuk pada Pasal 185 ayat (3) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, variabel penilaian kinerja pengelolaan PNBP paling sedikit adalah capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan penyampaian laporan pelaksanaan PNBP.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Tata cara penghitungan penilaian kinerja pengelolaan PNBP akan diatur lebih lanjut dalam perdirjen anggaran yang mengatur tata cara penghitungan penilaian kinerja anggaran K/L.

PMK 58/2023 telah diundangkan oleh pemerintah pada 29 Mei 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6