EDUKASI PAJAK

Kikis Persepsi Pajak Rumit, DJP Berharap pada Mahasiswa dan Dosen

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 20 Oktober 2020 | 10:50 WIB
Kikis Persepsi Pajak Rumit, DJP Berharap pada Mahasiswa dan Dosen

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Dwi Amiarsih (tengah) dalam seminar secara virtual bertajuk Tax Center Kuat, Pajak Kuat, Indonesia Maju, Selasa (20/10/2020). (tangkapan layar Zoom

JAKARTA, DDTCNews – Peran tax center sangat dibutuhkan sebagai kepanjangan tangan dari Ditjen Pajak (DJP) dalam melakukan edukasi kepada wajib pajak.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Dwi Amiarsih mengatakan sivitas akademika, terutama yang tergabung dalam tax center harus melek pajak agar dapat menjadi panutan (role model) bagi masyarakat.

“Konsultan pajak dan pihak ketiga lain termasuk tax center sudah semestinya melek pajak terlebih dahulu dan memiliki tingkat literasi yang mumpuni serta taat pajak sehingga bisa menjadi role model,” katanya dalam seminar secara virtual bertajuk Tax Center Kuat, Pajak Kuat, Indonesia Maju, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Baik dosen maupun mahasiswa, lanjut Dwi, berada di garda depan karena berhubungan langsung dengan wajib pajak. Selain itu, tax center yang berada di perguruan tinggi juga berhadapan langsung dengan mahasiswa sebagai pembayar pajak masa depan (future taxpayer).

Oleh karena itu, tax center diharapkan dapat menanamkan edukasi dan kesadaran pajak pada kalangan mahasiswa. Pasalnya, mahasiswa kelak akan menjadi wajib pajak saat telah menjadi pengusaha atau masuk dunia kerja.

Dwi menyatakan dosen dan mahasiswa diharapkan dapat memiliki pemahaman dan etika pajak yang baik dan kuat. Dengan demikian, mereka dapat membantu mengedukasi wajib pajak sekaligus mengurangi persepsi pajak yang dianggap sulit dan rumit di mata masyarakat.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Mahasiswa dan dosen diharapkan dapat membantu mengurangi persepsi sulit dan rumitnya pajak dan menjadi kepanjangan tangan dari DJP untuk menjelaskan kepada wajib pajak. Jika masyarakat memahami pajak, niscaya akan dapat terbangun etika pajak yang baik dan kuat,” ujar Dwi.

Dia berharap kerja sama antara DJP dengan tax center dapat terus dijalin. Peran tax center, sambungnya, juga sangat diperlukan untuk turut mengedukasi wajib pajak dalam memahami transformasi dan perkembangan yang terjadi terkait dengan pajak.

“Di sini juga peran tax center diharapkan untuk membantu mendidik wajib pajak memahami transformasi yang terjadi dari yang sebelumnya semua serba manual, saat ini serba digital,” imbuh Dwi.

Adapun seminar pembinaan tax center ini diselenggarakan Kanwil DJP Jawa Barat II. Seminar secara virtual ini diikuti oleh perwakilan dari 12 tax center yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Barat II. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra