KOTA BALIKPAPAN

Khusus Perkantoran dan Bisnis, Tarif PBB di Balikpapan Naik

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Februari 2024 | 11:30 WIB
Khusus Perkantoran dan Bisnis, Tarif PBB di Balikpapan Naik

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPPDRD Kota Balikpapan Andi Afrianto mengatakan kenaikan tarif PBB telah diatur dalam Perda 8/2023. Meski demikian, kenaikan tarif hanya berlaku untuk objek PBB yang dimanfaatkan untuk perkantoran dan bisnis.

"PBB perumahan dan perorangan tidak naik. [Hanya tarif PBB] perkantoran dan bisnis naik," katanya, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Andi mengatakan pemkot kini mengenakan 5 lapisan tarif PBB atas objek yang dimanfaatkan untuk perkantoran dan bisnis. Kenaikan tarif tersebut dilakukan dengan menyesuaikan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) di setiap wilayah di Kota Balikpapan.

Lapisan tarif sebesar 0,1% dikenakan atas objek PBB dengan NJOP hingga Rp1 miliar. Kemudian, tarif 0,15% dikenakan atas objek PBB dengan NJOP di atas Rp1 hingga Rp2 miliar.

Setelahnya, tarif 10,02% dikenakan atas objek PBB dengan NJOP di atas Rp2 hingga Rp15 miliar. Adapun tarif 0,25% dikenakan atas objek PBB dengan NJOP di atas Rp15 miliar.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Selain itu, terdapat kategori objek PBB khusus lahan produksi atau tanah pertanian yang dikenakan tarif sebesar 0,9%.

Andi menyebut struktur tarif PBB di Kota Balikpapan memang mengalami perubahan mulai tahun ini. Pada tahun-tahun sebelumnya, tarif PBB hanya dibagi dalam 2 lapisan, yakni 0,1% atas objek dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar.

BPPDRD akan melaksanakan penetapan massal PBB 2024 pada 12 hingga 16 Februari 2024. Oleh karena itu, pelayanan PBB dan BPHTB bakal tutup sementara pada periode waktu tersebut.

"[Target PBB] pada tahun 2024 ini yakni sebesar Rp400 miliar, naik dibandingkan dengan 2023 yang hanya sebesar Rp240 miliar," ujarnya dilansir korankaltim.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi