KOTA BALIKPAPAN

Khusus Perkantoran dan Bisnis, Tarif PBB di Balikpapan Naik

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Februari 2024 | 11:30 WIB
Khusus Perkantoran dan Bisnis, Tarif PBB di Balikpapan Naik

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPPDRD Kota Balikpapan Andi Afrianto mengatakan kenaikan tarif PBB telah diatur dalam Perda 8/2023. Meski demikian, kenaikan tarif hanya berlaku untuk objek PBB yang dimanfaatkan untuk perkantoran dan bisnis.

"PBB perumahan dan perorangan tidak naik. [Hanya tarif PBB] perkantoran dan bisnis naik," katanya, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Andi mengatakan pemkot kini mengenakan 5 lapisan tarif PBB atas objek yang dimanfaatkan untuk perkantoran dan bisnis. Kenaikan tarif tersebut dilakukan dengan menyesuaikan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) di setiap wilayah di Kota Balikpapan.

Lapisan tarif sebesar 0,1% dikenakan atas objek PBB dengan NJOP hingga Rp1 miliar. Kemudian, tarif 0,15% dikenakan atas objek PBB dengan NJOP di atas Rp1 hingga Rp2 miliar.

Setelahnya, tarif 10,02% dikenakan atas objek PBB dengan NJOP di atas Rp2 hingga Rp15 miliar. Adapun tarif 0,25% dikenakan atas objek PBB dengan NJOP di atas Rp15 miliar.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain itu, terdapat kategori objek PBB khusus lahan produksi atau tanah pertanian yang dikenakan tarif sebesar 0,9%.

Andi menyebut struktur tarif PBB di Kota Balikpapan memang mengalami perubahan mulai tahun ini. Pada tahun-tahun sebelumnya, tarif PBB hanya dibagi dalam 2 lapisan, yakni 0,1% atas objek dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar.

BPPDRD akan melaksanakan penetapan massal PBB 2024 pada 12 hingga 16 Februari 2024. Oleh karena itu, pelayanan PBB dan BPHTB bakal tutup sementara pada periode waktu tersebut.

"[Target PBB] pada tahun 2024 ini yakni sebesar Rp400 miliar, naik dibandingkan dengan 2023 yang hanya sebesar Rp240 miliar," ujarnya dilansir korankaltim.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra