Kepala Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Tedy Iswahyudi (kiri) dalam acara TaxLive episode 37.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menutup aplikasi e-SPT secara bertahap mulai 28 Maret 2022. Namun, khusus untuk formulir 1771$ masih dapat diisi menggunakan e-SPT hingga 30 Maret 2022.
Kepala Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Tedy Iswahyudi mengatakan penutupan e-SPT pada 28 Maret 2022 hanya atas akses pengisian formulir 1770S, 1770, dan 1771.
“Penutupan e-SPT pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB khusus untuk 1771$ dan juga lampiran khusus wajib pajak migas,” katanya dalam TaxLive episode 37, dikutip pada Jumat (25/2/2022).
Tedy menjelaskan setelah tenggat waktu penggunaan e-SPT untuk pengisian formulir 1771$ berakhir, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui kanal e-form atau e-filing. Keduanya dapat diakses di laman www.pajak.go.id.
“Jadi nanti semuanya di e-SPT dialihkan ke e-form atau e-filing. Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak agar lebih efisien dan mudah dalam melaporkan pajaknya,” tuturnya.
Tedy menuturkan akses e-form atau e-filing lebih mudah daripada e-SPT. Sebab, wajib pajak hanya membutuhkan koneksi internet untuk mengakses e-form dan e-filing melalui laman DJPOnline. Sementara itu, e-SPT adalah aplikasi yang harus diunduh di komputer atau laptop.
“Sehingga kapan pun dan di mana pun, wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-form atau e-filing. Jadi lebih efisien,” ujarnya.
Untuk diketahui, penutupan laporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT tersebut diumumkan melalui Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.