PELAPORAN SPT TAHUNAN

Khusus Formulir 1771$, WP Bisa Pakai e-SPT Hingga 30 Maret 2022

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Februari 2022 | 17:00 WIB
Khusus Formulir 1771$, WP Bisa Pakai e-SPT Hingga 30 Maret 2022

Kepala Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Tedy Iswahyudi (kiri) dalam acara TaxLive episode 37. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menutup aplikasi e-SPT secara bertahap mulai 28 Maret 2022. Namun, khusus untuk formulir 1771$ masih dapat diisi menggunakan e-SPT hingga 30 Maret 2022.

Kepala Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Tedy Iswahyudi mengatakan penutupan e-SPT pada 28 Maret 2022 hanya atas akses pengisian formulir 1770S, 1770, dan 1771.

“Penutupan e-SPT pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB khusus untuk 1771$ dan juga lampiran khusus wajib pajak migas,” katanya dalam TaxLive episode 37, dikutip pada Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Tedy menjelaskan setelah tenggat waktu penggunaan ­e-SPT untuk pengisian formulir 1771$ berakhir, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui kanal ­e-form atau e-filing. Keduanya dapat diakses di laman www.pajak.go.id.

“Jadi nanti semuanya di e-SPT dialihkan ke e-form atau e-filing. Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak agar lebih efisien dan mudah dalam melaporkan pajaknya,” tuturnya.

Tedy menuturkan akses e-form atau e-filing lebih mudah daripada ­e-SPT. Sebab, wajib pajak hanya membutuhkan koneksi internet untuk mengakses e-form dan e-filing melalui laman DJPOnline. Sementara itu, e-SPT adalah aplikasi yang harus diunduh di komputer atau laptop.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Sehingga kapan pun dan di mana pun, wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-form atau e-filing. Jadi lebih efisien,” ujarnya.

Untuk diketahui, penutupan laporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT tersebut diumumkan melalui Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan