KOTA PEKALONGAN

Khusus Bulan Ini, Pekalongan Gelar Pembebasan Denda PBB

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Februari 2024 | 08:30 WIB
Khusus Bulan Ini, Pekalongan Gelar Pembebasan Denda PBB

lustrasi.

PEKALONGAN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memberikan fasilitas pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) khusus pada Februari 2024.

Kepala Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan Anita Heru Kusumorini mengatakan fasilitas ini diberikan secara otomatis kepada wajib pajak tanpa perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu.

"Pada Februari 2024 ini, kami memutuskan memberlakukan pembebasan denda untuk pembayaran PBB," ujar Anita, dikutip Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pembebasan denda PBB digelar pada bulan ini dalam rangka refleksi 3 tahun kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota Pekalongan.

Menurut Anita, pembebasan denda nantinya akan kembali digelar pada 1 April guna memperingati hari jadi Kota Pekalongan dan 17 Agustus dalam rangka memeringati HUT Kemerdekaan RI.

"Untuk pembayarannya bisa melalui Bank Jateng, pembayaran secara online juga sudah bisa, melalui perbankan, kantor pos, dompet digital seperti QRIS untuk pembayaran PBB yang SPPT-nya dikeluarkan pada tahun 2024 ini tetapi nominalnya dibatasi maksimal Rp2 juta," ujar Anita seperti dilansir liputan4.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Anita pun berharap para wajib pajak dapat segera melunasi tunggakannya dengan memanfaatkan fasilitas pembebasan denda yang telah ditetapkan oleh pemkot.

"Mengingat pajak termasuk yang diharapkan pemerintah untuk biaya pembangunan khususnya di Kota Pekalongan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB