lustrasi.
PEKALONGAN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memberikan fasilitas pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) khusus pada Februari 2024.
Kepala Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan Anita Heru Kusumorini mengatakan fasilitas ini diberikan secara otomatis kepada wajib pajak tanpa perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu.
"Pada Februari 2024 ini, kami memutuskan memberlakukan pembebasan denda untuk pembayaran PBB," ujar Anita, dikutip Rabu (7/2/2024).
Pembebasan denda PBB digelar pada bulan ini dalam rangka refleksi 3 tahun kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota Pekalongan.
Menurut Anita, pembebasan denda nantinya akan kembali digelar pada 1 April guna memperingati hari jadi Kota Pekalongan dan 17 Agustus dalam rangka memeringati HUT Kemerdekaan RI.
"Untuk pembayarannya bisa melalui Bank Jateng, pembayaran secara online juga sudah bisa, melalui perbankan, kantor pos, dompet digital seperti QRIS untuk pembayaran PBB yang SPPT-nya dikeluarkan pada tahun 2024 ini tetapi nominalnya dibatasi maksimal Rp2 juta," ujar Anita seperti dilansir liputan4.com.
Anita pun berharap para wajib pajak dapat segera melunasi tunggakannya dengan memanfaatkan fasilitas pembebasan denda yang telah ditetapkan oleh pemkot.
"Mengingat pajak termasuk yang diharapkan pemerintah untuk biaya pembangunan khususnya di Kota Pekalongan," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.