KOTA PEKALONGAN

Khusus Bulan Ini, Pekalongan Gelar Pembebasan Denda PBB

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Februari 2024 | 08:30 WIB
Khusus Bulan Ini, Pekalongan Gelar Pembebasan Denda PBB

lustrasi.

PEKALONGAN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memberikan fasilitas pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) khusus pada Februari 2024.

Kepala Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan Anita Heru Kusumorini mengatakan fasilitas ini diberikan secara otomatis kepada wajib pajak tanpa perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu.

"Pada Februari 2024 ini, kami memutuskan memberlakukan pembebasan denda untuk pembayaran PBB," ujar Anita, dikutip Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Pembebasan denda PBB digelar pada bulan ini dalam rangka refleksi 3 tahun kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota Pekalongan.

Menurut Anita, pembebasan denda nantinya akan kembali digelar pada 1 April guna memperingati hari jadi Kota Pekalongan dan 17 Agustus dalam rangka memeringati HUT Kemerdekaan RI.

"Untuk pembayarannya bisa melalui Bank Jateng, pembayaran secara online juga sudah bisa, melalui perbankan, kantor pos, dompet digital seperti QRIS untuk pembayaran PBB yang SPPT-nya dikeluarkan pada tahun 2024 ini tetapi nominalnya dibatasi maksimal Rp2 juta," ujar Anita seperti dilansir liputan4.com.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Anita pun berharap para wajib pajak dapat segera melunasi tunggakannya dengan memanfaatkan fasilitas pembebasan denda yang telah ditetapkan oleh pemkot.

"Mengingat pajak termasuk yang diharapkan pemerintah untuk biaya pembangunan khususnya di Kota Pekalongan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan