PMK 96/2020

Kewenangan Pencabutan Tax Allowance di Tangan Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 10 Agustus 2020 | 07:30 WIB
Kewenangan Pencabutan Tax Allowance di Tangan Dirjen Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP). 

JAKARTA, DDTCNews – Kendari pemberian tax allowance telah didelegasikan kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kewenangan pencabutan fasilitas tersebut dipegang dirjen pajak.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.010/2020. Beleid ini telah diundangkan pada 27 Juli 2020 dan berlaku 15 hari setelahnya atau pada pekan ini.

"Pencabutan keputusan ... dilimpahkan kewenangannya kepada dirjen pajak untuk dan atas nama menteri keuangan,” demikian bunyi pasal tersebut, seperti dikutip pada Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Penyebab dicabutnya keputasan pemberian tax allowance masih sesuai dengan ketentuan dalam PMK No.11/PMK.010/2020. Wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax allowance bisa dicabut keputusan pemberian fasilitasnya bila melanggar ketentuan dari Pasal 2, Pasal 6 ayat (4), dan/atau Pasal 16.

Selain dicabut keputusan persetujuan pemberian fasilitasnya, wajib pajak yang melanggar ketiga pasal tersebut juga bakal dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak tersebut juga tidak bakal diberi fasilitas tax allowance lagi.

Sebagai informasi, Pasal 2 dari PMK terkait dengan tax allowance mengatur mengenai bidang usaha tertentu dan bidang usaha di daerah tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) tersebut.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4), pengajuan permohonan fasilitas tax allowance dari wajib pajak dilakukan melalui online single submission (OSS). Pengajuan harus dilakukan sebelum kegiatan usaha yang mendapatkan fasilitas tax allowance mulai berproduksi secara komersial.

Pada Pasal 16, diatur ketentuan mengenai pelarangan penggunaan aktiva tetap berwujud untuk digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas ataupun dialihkan, kecuali bila diganti dengan aktiva tetap berwujud baru.

Untuk diketahui, fasilitas pajak yang diberikan melalui tax allowance adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah selama 6 tahun.

Ada pula fasilitas penyusutan atau amoritasi dipercepat, tarif PPh sebesar 10% atau lebih rendah atau lebih rendah dari P3B atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT), dan kompensasi kerugian antara lebih dari 5 tahun hingga kurang dari 10 tahun. Simak artikel ‘Mau Tahu Perbedaan Tax Allowance dan Tax Holiday? Cek di Sini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP