PMK 96/2020

Kewenangan Pencabutan Tax Allowance di Tangan Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 10 Agustus 2020 | 07:30 WIB
Kewenangan Pencabutan Tax Allowance di Tangan Dirjen Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP). 

JAKARTA, DDTCNews – Kendari pemberian tax allowance telah didelegasikan kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kewenangan pencabutan fasilitas tersebut dipegang dirjen pajak.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.010/2020. Beleid ini telah diundangkan pada 27 Juli 2020 dan berlaku 15 hari setelahnya atau pada pekan ini.

"Pencabutan keputusan ... dilimpahkan kewenangannya kepada dirjen pajak untuk dan atas nama menteri keuangan,” demikian bunyi pasal tersebut, seperti dikutip pada Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyebab dicabutnya keputasan pemberian tax allowance masih sesuai dengan ketentuan dalam PMK No.11/PMK.010/2020. Wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax allowance bisa dicabut keputusan pemberian fasilitasnya bila melanggar ketentuan dari Pasal 2, Pasal 6 ayat (4), dan/atau Pasal 16.

Selain dicabut keputusan persetujuan pemberian fasilitasnya, wajib pajak yang melanggar ketiga pasal tersebut juga bakal dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak tersebut juga tidak bakal diberi fasilitas tax allowance lagi.

Sebagai informasi, Pasal 2 dari PMK terkait dengan tax allowance mengatur mengenai bidang usaha tertentu dan bidang usaha di daerah tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) tersebut.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4), pengajuan permohonan fasilitas tax allowance dari wajib pajak dilakukan melalui online single submission (OSS). Pengajuan harus dilakukan sebelum kegiatan usaha yang mendapatkan fasilitas tax allowance mulai berproduksi secara komersial.

Pada Pasal 16, diatur ketentuan mengenai pelarangan penggunaan aktiva tetap berwujud untuk digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas ataupun dialihkan, kecuali bila diganti dengan aktiva tetap berwujud baru.

Untuk diketahui, fasilitas pajak yang diberikan melalui tax allowance adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah selama 6 tahun.

Ada pula fasilitas penyusutan atau amoritasi dipercepat, tarif PPh sebesar 10% atau lebih rendah atau lebih rendah dari P3B atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT), dan kompensasi kerugian antara lebih dari 5 tahun hingga kurang dari 10 tahun. Simak artikel ‘Mau Tahu Perbedaan Tax Allowance dan Tax Holiday? Cek di Sini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?