REGULASI PAJAK

Kewenangan Komwas Pajak Diperkuat

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Mei 2016 | 16:17 WIB
Kewenangan Komwas Pajak Diperkuat Ilustrasi : Gedung Kementerian Keuangan

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah memperkuat sekaligus mempertegas kewenangan dan menambah jumlah personel Komite Pengawas Perpajakan (Komwas Pajak) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.63/ PMK.09/ 2016 yang merevisi PMK No.54/ PMK.09/ 2008.

Dengan PMK 63 itu, Komwas Pajak yang semula hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan atau sebatas pelaksanaan administrasi perpajakan, kini juga berhak melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan atau perumusan kebijakan perpajakan.

Sejalan dengan penguatan kewenangan tersebut, lingkup pengawasan Komwas Pajak yang semula terbatas pada instansi pemungut pajak di pemerintah pusat dan daerah, kini meluas ke instansi yang merumuskan kebijakan perpajakan—misalnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di pemerintah pusat.

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

"Komwas Pajak berwenang meminta keterangan, data dan/ atau informasi pada instansi yang melakukan perumusan kebijakan perpajakan dan penyelenggara administrasi perpajakan; serta meminta data dan/ atau informasi pada pihak terkait lainnya," ungkap Menkeu Bambang PS Brodjonegoro dalam PMK 63 itu.

Selain penguatan kewenangan itu, PMK 63 juga mempertegas kewenangan Komwas Pajak di ranah bea dan cukai. Jika PMK 54 hanya menyebut istilah ‘perpajakan’—yang tentu saja termasuk bea dan cukai—maka pada PMK 63 jelas menyebut istilah bea dan cukai.

Dalam catatan DDTCNews, 5 tahun silam sempat muncul polemik tentang kewenangan Komwas Pajak dalam mengawasi pelaksanaan administrasi di bidang bea dan cukai. Saat itu, sejumlah politisi di DPR berpandangan bahwa Komwas Pajak tidak memiliki kewenangan masuk ke ranah bea cukai.

Baca Juga:
Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Adapun, untuk personel, Komwas Pajak yang semula beranggotakan 5 orang terdiri atas Irjen Kemenkeu dan 4 orang lain yang minimal 2 di antaranya bukan pegawai negeri, kini menjadi 7 orang. Anggotanya yakni Sekjen dan Irjen Kemenkeu, dan 5 orang lain yang minimal 4 di antaranya bukan pegawai negeri.

Dengan ketentuan terbaru itu, maka bila anggota Komwas Pajak yang dahulu lebih didominasi pegawai negeri (3:2), kini berbalik lebih didominasi oleh bukan pegawai negeri (3:4). Personel Komwas Pajak kini juga bisa menjabat maksimal 2 kali periode (2 x 3 tahun), dari yang sebelumnya hanya sekali.* (Bs)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!