REGULASI PAJAK

Kewenangan Komwas Pajak Diperkuat

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Mei 2016 | 16:17 WIB
Kewenangan Komwas Pajak Diperkuat Ilustrasi : Gedung Kementerian Keuangan

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah memperkuat sekaligus mempertegas kewenangan dan menambah jumlah personel Komite Pengawas Perpajakan (Komwas Pajak) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.63/ PMK.09/ 2016 yang merevisi PMK No.54/ PMK.09/ 2008.

Dengan PMK 63 itu, Komwas Pajak yang semula hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan atau sebatas pelaksanaan administrasi perpajakan, kini juga berhak melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan atau perumusan kebijakan perpajakan.

Sejalan dengan penguatan kewenangan tersebut, lingkup pengawasan Komwas Pajak yang semula terbatas pada instansi pemungut pajak di pemerintah pusat dan daerah, kini meluas ke instansi yang merumuskan kebijakan perpajakan—misalnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di pemerintah pusat.

Baca Juga:
Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

"Komwas Pajak berwenang meminta keterangan, data dan/ atau informasi pada instansi yang melakukan perumusan kebijakan perpajakan dan penyelenggara administrasi perpajakan; serta meminta data dan/ atau informasi pada pihak terkait lainnya," ungkap Menkeu Bambang PS Brodjonegoro dalam PMK 63 itu.

Selain penguatan kewenangan itu, PMK 63 juga mempertegas kewenangan Komwas Pajak di ranah bea dan cukai. Jika PMK 54 hanya menyebut istilah ‘perpajakan’—yang tentu saja termasuk bea dan cukai—maka pada PMK 63 jelas menyebut istilah bea dan cukai.

Dalam catatan DDTCNews, 5 tahun silam sempat muncul polemik tentang kewenangan Komwas Pajak dalam mengawasi pelaksanaan administrasi di bidang bea dan cukai. Saat itu, sejumlah politisi di DPR berpandangan bahwa Komwas Pajak tidak memiliki kewenangan masuk ke ranah bea cukai.

Baca Juga:
DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Adapun, untuk personel, Komwas Pajak yang semula beranggotakan 5 orang terdiri atas Irjen Kemenkeu dan 4 orang lain yang minimal 2 di antaranya bukan pegawai negeri, kini menjadi 7 orang. Anggotanya yakni Sekjen dan Irjen Kemenkeu, dan 5 orang lain yang minimal 4 di antaranya bukan pegawai negeri.

Dengan ketentuan terbaru itu, maka bila anggota Komwas Pajak yang dahulu lebih didominasi pegawai negeri (3:2), kini berbalik lebih didominasi oleh bukan pegawai negeri (3:4). Personel Komwas Pajak kini juga bisa menjabat maksimal 2 kali periode (2 x 3 tahun), dari yang sebelumnya hanya sekali.* (Bs)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA PADANG SATU

Hadapi Coretax Tahun Depan, 4 Hal Ini Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru