PMK 172/2023

Kewajiban TP Doc Hanya untuk WP Bertransaksi Afiliasi, DJP Ungkap Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Februari 2024 | 13:41 WIB
Kewajiban TP Doc Hanya untuk WP Bertransaksi Afiliasi, DJP Ungkap Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melakukan transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak menentukan lawan dan harga transaksi, tidak memiliki kewajiban untuk membuat dokumen penentuan harga transfer (TP Doc).

Analis Transfer Pricing dan MAP/APA DJP Pramuji Handra Jadi mengatakan kewajiban untuk membuat TP Doc hanya berlaku atas wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi.

"Wajib pajak yang melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa wajib menerapkan PKKU, norma umumnya itu. Adapun kalau untuk yang TP Doc itu ada kriteria tersendiri," ujar Pramuji dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, dikutip Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Kewajiban pembuatan TP Doc hanya atas wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi dalam PMK 172/2023 sudah sesuai dengan ketentuan pembukuan dalam Pasal 11 ayat (2) PP 50/2022.

"Dalam hal wajib pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak, selain melaksanakan kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pajak wajib menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan PKKU," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP 50/2022.

Namun perlu diingat, meski tidak ada kewajiban untuk membuat TP Doc atas transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak menentukan lawan dan harga transaksi, kewajiban untuk menerapkan arm's length principle (ALP) tetaplah berlaku.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

ALP harus diterapkan oleh wajib pajak atas transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak menentukan lawan dan harga transaksi mengingat PMK 172/2023 mengategorikan transaksi tersebut sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

"Apakah kalau tidak wajib TP Doc maka tidak wajib PKKU? Kurang tepat. Meski tidak wajib TP Doc, wajib pajak tetap harus menerapkan PKKU," ujar Pramuji.

Untuk diketahui, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dalam PMK 172/2023 mencakup 2 jenis transaksi, yakni transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Baca Juga:
Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Dalam PMK 172/2023, telah didefinisikan secara tegas bahwa yang dimaksud dengan transaksi afiliasi adalah transaksi oleh wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Kriteria dari hubungan istimewa juga telah dijabarkan dalam Pasal 2 PMK 172/2023.

Namun, PMK 172/2023 tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:08 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja