PMK 172/2023

Kewajiban TP Doc Hanya untuk WP Bertransaksi Afiliasi, DJP Ungkap Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Februari 2024 | 13:41 WIB
Kewajiban TP Doc Hanya untuk WP Bertransaksi Afiliasi, DJP Ungkap Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melakukan transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak menentukan lawan dan harga transaksi, tidak memiliki kewajiban untuk membuat dokumen penentuan harga transfer (TP Doc).

Analis Transfer Pricing dan MAP/APA DJP Pramuji Handra Jadi mengatakan kewajiban untuk membuat TP Doc hanya berlaku atas wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi.

"Wajib pajak yang melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa wajib menerapkan PKKU, norma umumnya itu. Adapun kalau untuk yang TP Doc itu ada kriteria tersendiri," ujar Pramuji dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, dikutip Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kewajiban pembuatan TP Doc hanya atas wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi dalam PMK 172/2023 sudah sesuai dengan ketentuan pembukuan dalam Pasal 11 ayat (2) PP 50/2022.

"Dalam hal wajib pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak, selain melaksanakan kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pajak wajib menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan PKKU," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP 50/2022.

Namun perlu diingat, meski tidak ada kewajiban untuk membuat TP Doc atas transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak menentukan lawan dan harga transaksi, kewajiban untuk menerapkan arm's length principle (ALP) tetaplah berlaku.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

ALP harus diterapkan oleh wajib pajak atas transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak menentukan lawan dan harga transaksi mengingat PMK 172/2023 mengategorikan transaksi tersebut sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

"Apakah kalau tidak wajib TP Doc maka tidak wajib PKKU? Kurang tepat. Meski tidak wajib TP Doc, wajib pajak tetap harus menerapkan PKKU," ujar Pramuji.

Untuk diketahui, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dalam PMK 172/2023 mencakup 2 jenis transaksi, yakni transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Baca Juga:
5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Dalam PMK 172/2023, telah didefinisikan secara tegas bahwa yang dimaksud dengan transaksi afiliasi adalah transaksi oleh wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Kriteria dari hubungan istimewa juga telah dijabarkan dalam Pasal 2 PMK 172/2023.

Namun, PMK 172/2023 tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI