Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - PMK 172/2023 turut memuat ketentuan peralihan terkait dengan Prosedur Persetujuan Bersama, Kesepakatan Harga Transfer, serta Dokumen Penentuan Harga Transfer.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat PMK 172/2023 mulai berlaku, ada 3 PMK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun ketiga PMK yang dimaksud adalah PMK 213/2016, PMK 49/2019, serta PMK 22/2020.
“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [29 Desember 2023],” bunyi penggalan Pasal 75 PMK 172/2023, dikutip pada Senin (15/1/2024).
Adapun ketentuan peralihan yang berisi 3 poin dimuat dalam Pasal 73 PMK 172/2023. Pertama, terhadap permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) berdasarkan pada PMK 49/2019 dan belum diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama ditindaklanjuti berdasarkan pada PMK 172/2023.
Kedua, terhadap permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) yang dilaksanakan berdasarkan pada PMK 22/2020 dan belum diterbitkan surat keputusan pemberlakuan APA, surat keputusan mengenai perubahan APA, atau surat keputusan pembatalan kesepakatan dalam APA ditindaklanjuti berdasarkan pada PMK 172/2023.
Ketiga, terhadap kewajiban menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing/TP Doc) untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya dilaksanakan berdasarkan pada PMK 172/2023.
Sebelumnya, DJP menyatakan PMK PMK 172/2023 merupakan peraturan turunan dari PP 50/2022 serta PP 55/2022. PMK 172/2023 merupakan kodifikasi dari 3 ketentuan sebelumnya, yakni PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020.
Penerbitan PMK 172/2023 diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, sekaligus kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban oleh para wajib pajak. Penerbitan PMK 172/2023 juga dilatarbelakangi perkembangan dunia usaha dan peningkatan volume transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.