PP 53/2017

Kewajiban Perpajakan Kontraktor Migas dalam Kontrak Gross Split

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2023 | 12:30 WIB
Kewajiban Perpajakan Kontraktor Migas dalam Kontrak Gross Split

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kontraktor pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dengan kontrak bagi hasil gross split memiliki kewajiban perpajakan tertentu yang perlu dipatuhi. Hal ini diatur secara terperinci dalam PP 53/2017.

Beleid tersebut mendefinisikan 'kontraktor' sebagai badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja (WK) berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Setiap kontraktor pada suatu wilayah kerja memiliki kewajiban ...," bunyi awalan Pasal 22 ayat (1) PP 53/2017, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Setidaknya ada 5 kewajiban perpajakan kontraktor migas dengan kontrak gross split yang diatur secara tertulis dalam PP 53/2017. Pertama, kontraktor wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kedua, wajib melaksanakan pembukuan. Ketiga, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Keempat, wajib melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kelima, wajib membayar angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya, dan dihitung atas penghasilan kena pajak dari lifting yang sebenarnya dari bagian kontraktor dalam suatu bulan takwim.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Keenam, wajib memenuhi ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengalihan Kewajiban Perpajakan ke Kontraktor Baru

Selanjutnya, apabila terjadi pengalihan partisipasi interes (participating interest/PI) atau pengalihan saham maka kontraktor memiliki kewajiban melaporkan nilainya kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Dalam hal pengalihan partisipasi interes, hak dan kewajiban perpajakan beralih kepada kontraktor yang baru," bunyi Pasal 22 ayat (3) PP 53/2017. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya