KEBIJAKAN PAJAK

Keuntungan Hibah ke Pengusaha Kecil Bukan Objek PPh bagi Pemberi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Keuntungan Hibah ke Pengusaha Kecil Bukan Objek PPh bagi Pemberi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Keuntungan karena pengalihan harta berupa sumbangan, bantuan, atau hibah yang diberikan kepada orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi pihak pemberi.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2020, keuntungan tersebut merupakan selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal jika pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan.

“Atau [selisih antara harga pasar dengan] nilai perolehan jika pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan,” bunyi Pasal 2 ayat (4) huruf b PMK 90/2020, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sementara itu, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang dimaksud ialah orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif serta memenuhi kriteria yang diatur dalam PMK 90/2020.

Kriteria tersebut ialah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar. Adapun kriteria ini disebutkan dalam Pasal 3 ayat (6) PMK 90/2020.

Syarat Hubungan antara Pihak Penerima dan Pihak Pemberi

Syarat lainnya agar pemberian hibah tidak menjadi objek pajak penghasilan bagi pihak pemberi ialah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil tersebut tidak memiliki hubungan pekerjaan, usaha, kepemilikan, atau penguasaan dengan pihak pemberi.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Sebagai informasi, hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Kemudian, hubungan berkenaan dengan pekerjaan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Lalu, hubungan berkenaan dengan kepemilikan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Sementara itu, hubungan berkenaan dengan penguasaan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan