KEBIJAKAN PAJAK

Keuntungan Hibah ke Pengusaha Kecil Bukan Objek PPh bagi Pemberi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Keuntungan Hibah ke Pengusaha Kecil Bukan Objek PPh bagi Pemberi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Keuntungan karena pengalihan harta berupa sumbangan, bantuan, atau hibah yang diberikan kepada orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi pihak pemberi.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2020, keuntungan tersebut merupakan selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal jika pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan.

“Atau [selisih antara harga pasar dengan] nilai perolehan jika pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan,” bunyi Pasal 2 ayat (4) huruf b PMK 90/2020, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang dimaksud ialah orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif serta memenuhi kriteria yang diatur dalam PMK 90/2020.

Kriteria tersebut ialah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar. Adapun kriteria ini disebutkan dalam Pasal 3 ayat (6) PMK 90/2020.

Syarat Hubungan antara Pihak Penerima dan Pihak Pemberi

Syarat lainnya agar pemberian hibah tidak menjadi objek pajak penghasilan bagi pihak pemberi ialah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil tersebut tidak memiliki hubungan pekerjaan, usaha, kepemilikan, atau penguasaan dengan pihak pemberi.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai informasi, hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Kemudian, hubungan berkenaan dengan pekerjaan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Lalu, hubungan berkenaan dengan kepemilikan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Sementara itu, hubungan berkenaan dengan penguasaan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja