KEBIJAKAN PAJAK

Keuntungan Hibah ke Pengusaha Kecil Bukan Objek PPh bagi Pemberi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Keuntungan Hibah ke Pengusaha Kecil Bukan Objek PPh bagi Pemberi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Keuntungan karena pengalihan harta berupa sumbangan, bantuan, atau hibah yang diberikan kepada orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi pihak pemberi.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2020, keuntungan tersebut merupakan selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal jika pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan.

“Atau [selisih antara harga pasar dengan] nilai perolehan jika pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan,” bunyi Pasal 2 ayat (4) huruf b PMK 90/2020, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang dimaksud ialah orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif serta memenuhi kriteria yang diatur dalam PMK 90/2020.

Kriteria tersebut ialah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar. Adapun kriteria ini disebutkan dalam Pasal 3 ayat (6) PMK 90/2020.

Syarat Hubungan antara Pihak Penerima dan Pihak Pemberi

Syarat lainnya agar pemberian hibah tidak menjadi objek pajak penghasilan bagi pihak pemberi ialah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil tersebut tidak memiliki hubungan pekerjaan, usaha, kepemilikan, atau penguasaan dengan pihak pemberi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Kemudian, hubungan berkenaan dengan pekerjaan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Lalu, hubungan berkenaan dengan kepemilikan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Sementara itu, hubungan berkenaan dengan penguasaan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak