KEBIJAKAN CUKAI

Ketimbang Plastik, Pemerintah Prioritaskan Cukai MBDK pada 2025

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Ketimbang Plastik, Pemerintah Prioritaskan Cukai MBDK pada 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memprioritaskan penambahan barang kena cukai (BKC) berupa minuman bergula dalam kemasan (MBDK) ketimbang produk plastik pada tahun depan.

Pada dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 tertulis ekstensifikasi BKC terhadap MBDK menjadi salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. Kebijakan ini juga untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap minuman tinggi gula.

"Kebijakan untuk mendukung penerimaan, melalui ... kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Dokumen ini menjelaskan pengenaan cukai terhadap MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan. Selain itu, cukai juga diharapkan mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat, terutama untuk penyakit tidak menular.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengonfirmasi pemerintah akan menggunakan instrumen cukai untuk melindungi kesehatan masyarakat pada tahun depan. Oleh karena itu, implementasi cukai MBDK lebih diprioritaskan.

"Kami melihat potensi karena ingat lagi cukai itu adalah untuk mengendalikan konsumsi. Jadi kebijakannya kami ingin prioritas tentang kesehatan terkait dengan konsumsi gula," katanya, dikutip pada Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Febrio mengatakan pemerintah sudah mulai melakukan pembahasan dan konsultasi mengenai rencana pengenaan cukai MBDK. Kemudian, rencana ini juga harus dibahas bersama DPR agar target penerimaannya kembali masuk dalam APBN 2025.

Pemerintah telah menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Di sisi lain, rencana pengenaan cukai terhadap plastik sudah lebih dulu mengemuka, yakni pada 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah dan DPR untuk pertama kali menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.

Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Adapun pada tahun 2024, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja