KEBIJAKAN CUKAI

Ketimbang Plastik, Pemerintah Prioritaskan Cukai MBDK pada 2025

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Ketimbang Plastik, Pemerintah Prioritaskan Cukai MBDK pada 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memprioritaskan penambahan barang kena cukai (BKC) berupa minuman bergula dalam kemasan (MBDK) ketimbang produk plastik pada tahun depan.

Pada dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 tertulis ekstensifikasi BKC terhadap MBDK menjadi salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. Kebijakan ini juga untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap minuman tinggi gula.

"Kebijakan untuk mendukung penerimaan, melalui ... kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Dokumen ini menjelaskan pengenaan cukai terhadap MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan. Selain itu, cukai juga diharapkan mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat, terutama untuk penyakit tidak menular.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengonfirmasi pemerintah akan menggunakan instrumen cukai untuk melindungi kesehatan masyarakat pada tahun depan. Oleh karena itu, implementasi cukai MBDK lebih diprioritaskan.

"Kami melihat potensi karena ingat lagi cukai itu adalah untuk mengendalikan konsumsi. Jadi kebijakannya kami ingin prioritas tentang kesehatan terkait dengan konsumsi gula," katanya, dikutip pada Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Febrio mengatakan pemerintah sudah mulai melakukan pembahasan dan konsultasi mengenai rencana pengenaan cukai MBDK. Kemudian, rencana ini juga harus dibahas bersama DPR agar target penerimaannya kembali masuk dalam APBN 2025.

Pemerintah telah menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun.

Baca Juga:
Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Di sisi lain, rencana pengenaan cukai terhadap plastik sudah lebih dulu mengemuka, yakni pada 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah dan DPR untuk pertama kali menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.

Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Adapun pada tahun 2024, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor