KEBIJAKAN CUKAI

Ketimbang Plastik, Pemerintah Prioritaskan Cukai MBDK pada 2025

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Ketimbang Plastik, Pemerintah Prioritaskan Cukai MBDK pada 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memprioritaskan penambahan barang kena cukai (BKC) berupa minuman bergula dalam kemasan (MBDK) ketimbang produk plastik pada tahun depan.

Pada dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 tertulis ekstensifikasi BKC terhadap MBDK menjadi salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. Kebijakan ini juga untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap minuman tinggi gula.

"Kebijakan untuk mendukung penerimaan, melalui ... kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dokumen ini menjelaskan pengenaan cukai terhadap MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan. Selain itu, cukai juga diharapkan mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat, terutama untuk penyakit tidak menular.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengonfirmasi pemerintah akan menggunakan instrumen cukai untuk melindungi kesehatan masyarakat pada tahun depan. Oleh karena itu, implementasi cukai MBDK lebih diprioritaskan.

"Kami melihat potensi karena ingat lagi cukai itu adalah untuk mengendalikan konsumsi. Jadi kebijakannya kami ingin prioritas tentang kesehatan terkait dengan konsumsi gula," katanya, dikutip pada Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Febrio mengatakan pemerintah sudah mulai melakukan pembahasan dan konsultasi mengenai rencana pengenaan cukai MBDK. Kemudian, rencana ini juga harus dibahas bersama DPR agar target penerimaannya kembali masuk dalam APBN 2025.

Pemerintah telah menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Di sisi lain, rencana pengenaan cukai terhadap plastik sudah lebih dulu mengemuka, yakni pada 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah dan DPR untuk pertama kali menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.

Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Adapun pada tahun 2024, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax