Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memprioritaskan penambahan barang kena cukai (BKC) berupa minuman bergula dalam kemasan (MBDK) ketimbang produk plastik pada tahun depan.
Pada dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 tertulis ekstensifikasi BKC terhadap MBDK menjadi salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. Kebijakan ini juga untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap minuman tinggi gula.
"Kebijakan untuk mendukung penerimaan, melalui ... kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Sabtu (17/8/2024).
Dokumen ini menjelaskan pengenaan cukai terhadap MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan. Selain itu, cukai juga diharapkan mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat, terutama untuk penyakit tidak menular.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengonfirmasi pemerintah akan menggunakan instrumen cukai untuk melindungi kesehatan masyarakat pada tahun depan. Oleh karena itu, implementasi cukai MBDK lebih diprioritaskan.
"Kami melihat potensi karena ingat lagi cukai itu adalah untuk mengendalikan konsumsi. Jadi kebijakannya kami ingin prioritas tentang kesehatan terkait dengan konsumsi gula," katanya, dikutip pada Sabtu (17/8/2024).
Febrio mengatakan pemerintah sudah mulai melakukan pembahasan dan konsultasi mengenai rencana pengenaan cukai MBDK. Kemudian, rencana ini juga harus dibahas bersama DPR agar target penerimaannya kembali masuk dalam APBN 2025.
Pemerintah telah menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.
Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun.
Di sisi lain, rencana pengenaan cukai terhadap plastik sudah lebih dulu mengemuka, yakni pada 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah dan DPR untuk pertama kali menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.
Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Adapun pada tahun 2024, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.