ADMINISTRASI PAJAK

Ketimbang Manual, DJP Sarankan WP Sampaikan SPT Tahunan secara Online

Dian Kurniati | Rabu, 07 Februari 2024 | 10:00 WIB
Ketimbang Manual, DJP Sarankan WP Sampaikan SPT Tahunan secara Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 secara lebih awal.

DJP menjelaskan SPT Tahunan dapat disampaikan melalui berbagai saluran. Namun demikian, DJP menyarankan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya tersebut melalui saluran elektronik sehingga lebih mudah dan praktis.

"#KawanPajak bisa menggunakan beragam saluran elektronik untuk melaporkan SPT Tahunan," jelas DJP dalam akun X @DitjenPajakRI, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan melalui e-form dapat dilakukan untuk formulir 1771, 1770, dan 1770S. Apabila memilih e-form, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan melalui PC atau laptop, serta menggunakan aplikasi Adobe Reader 32bit.

Sementara itu, penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dapat dilakukan untuk formulir 1770S dan 1770SS. Tidak hanya PC dan laptop, penyampaian SPT Tahunan dengan e-filing juga dapat dilakukan melalui ponsel secara online tanpa perlu install aplikasi apapun.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

"Laporkan sekarang sebelum 31 Maret 2024," sebut DJP.

Hingga 31 Januari 2024, sudah terdapat 2,18 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023. Meski mayoritas secara online, masih ada 56.700 SPT Tahunan 2023 yang disampaikan secara manual. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya