Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan aplikasi online untuk pengambilan nomor tiket antrean pelayanan tatap muka di kantor pajak.
Terkait dengan hal tersebut, DJP memberikan keterangan resmi melalui Siaran Pers Nomor: SP-39/2020. Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan pada siang ini, Jumat (28/8/2020), DJP menegaskan tiket antrean bisa didapat melalui kunjung.pajak.go.id.
Ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2020 di semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak. Pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan.
“Selain itu, untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri,” demikian bunyi keterangan resmi DJP.
Selanjutnya, pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Layanan itu yang terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.
Khusus untuk layanan janji temu, sambung DJP, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Simak artikel ‘Per 1 September, Ambil Tiket Antrean Layanan Tatap Muka DJP di Sini’.
“Layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” imbuh DJP.
Untuk itu, DJP mengimbau masyarakat atau wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id, termasuk layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) serta perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak.
Layanan lain yang disediakan secara elektronik adalah validasi SSP pengalihan hak katas tanah dan bangunan serta pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja. Saluran dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.