UU HKPD

Ketentuan UU HKPD Berlaku, Pajak Tiket Bioskop Maksimal 10 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Januari 2024 | 13:30 WIB
Ketentuan UU HKPD Berlaku, Pajak Tiket Bioskop Maksimal 10 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan berlakunya ketentuan pajak daerah dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tiket bioskop kini hanya dapat dikenai pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif maksimal 10%.

Merujuk pada Pasal 58 ayat (1) UU HKPD, tarif PBJT maksimal sebesar 10% berlaku atas jasa hiburan berupa tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu. Hanya hiburan malam yang dikenai PBJT di atas 10%.

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%," bunyi Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sebelum berlakunya UU HKPD, tontonan film adalah objek pajak hiburan berdasarkan UU 28/2009. Undang-undang tersebut memberikan ruang kepada pemkab/pemkot untuk mengenakan pajak hiburan maksimal sebesar 35% terhadap bioskop.

Akibatnya, banyak pemkab/pemkot yang mengenakan pajak hiburan lebih dari 10% terhadap bioskop. Menurut Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), rata-rata tarif pajak hiburan untuk bioskop saat UU 28/2009 masih berlaku sekitar 10% - 25%.

Dengan berlakunya ketentuan pajak daerah dalam UU HKPD mulai 5 Januari 2024, pemkab/pemkot tidak lagi dapat mengenakan pajak di atas 10% terhadap bioskop. Perda pajak yang selama ini berlaku pun harus disesuaikan dengan ketentuan pajak dalam UU HKPD.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sebagai informasi, PBJT adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa tertentu antara lain makanan/minuman, listrik, jasa hotel, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. PBJT ini juga penggabungan dari 5 jenis pajak daerah, yaitu pajak restoran, hotel, parkir, hiburan, dan penerangan jalan.

Besaran pokok PBJT terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif. PBJT terutang saat terjadinya pembayaran, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP