Ilustrasi. Foto udara sejumlah kendaraan melintas di dekat proyek pembangunan Jalan Layang Arteri Madukoro Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/1/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah mengatur kembali aturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang 10/2023.
Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, seluruh peraturan daerah Kota Semarang yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah harus ditinjau kembali dan diatur dalam 1 peraturan daerah,” bunyi salah satu pertimbangan Perda 10/2023, dikutip pada Rabu (28/2/2024).
Melalui beleid tersebut, Pemkot Semarang menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Semarang 10/2023 itu memuat tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kota.
Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,3%. Namun, khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif sebesar 0,15%.
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya dengan perincian:
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%.
Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan 66% dari BBNKB terutang.
Untuk diperhatikan, ketentuan terkait dengan pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.