KOTA SEMARANG

Ketentuan Terbaru Tarif Pajak Daerah di Kota Semarang, Cek di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Februari 2024 | 13:00 WIB
Ketentuan Terbaru Tarif Pajak Daerah di Kota Semarang, Cek di Sini

Ilustrasi. Foto udara sejumlah kendaraan melintas di dekat proyek pembangunan Jalan Layang Arteri Madukoro Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/1/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah mengatur kembali aturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang 10/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, seluruh peraturan daerah Kota Semarang yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah harus ditinjau kembali dan diatur dalam 1 peraturan daerah,” bunyi salah satu pertimbangan Perda 10/2023, dikutip pada Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui beleid tersebut, Pemkot Semarang menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Semarang 10/2023 itu memuat tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kota.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,3%. Namun, khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif sebesar 0,15%.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya dengan perincian:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • 10% tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.
  • 40% khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 3% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%.

Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan 66% dari BBNKB terutang.

Untuk diperhatikan, ketentuan terkait dengan pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra