PMK 79/2024

Ketentuan Terbaru Pajak Atas KSO, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 06 November 2024 | 17:45 WIB
Ketentuan Terbaru Pajak Atas KSO, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). PMK ini diterbitkan untuk memperjelas perlakuan perpajakan bagi KSO.

Sebelumnya, aturan perpajakan mengenai KSO tersebar pada sejumlah produk hukum. Produk hukum mengenai KSO itu di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

Untuk itu, Kementerian Keuangan berupaya mengatur perlakuan perpajakan bagi KSO dalam satu ketentuan yang komprehensif, yaitu melalui PMK 79/2024. Terbitnya PMK 79/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman perlakuan perpajakan atas KSO bagi pengusaha yang menjadi anggota KSO.

Baca Juga:
Coretax: WP OP Tak Investasikan Dividen Harus Lapor SPT Masa Unifikasi

“... untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM serta PPh terhadap pengaturan bersama berbentuk KSO,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 79/2024, dikutip pada Rabu (6/11/2024).

Merujuk Pasal 1 angka 15 PMK 79/2024, KSO adalah badan yang berbentuk pengaturan bersama antar anggota KSO yang mengatur bahwa anggota KSO memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset dan kewajiban terhadap liabilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Sementara itu, anggota KSO adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan perjanjian kerja sama KSO. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN, KSO memiliki kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Turut Perbarui Aturan PPN KMS, Begini Perinciannya

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan perundang-undang di bidang PPh, KSO termasuk ke dalam subjek pajak. Untuk itu, dalam kondisi tertentu, KSO wajib mendaftarkan untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak badan.

Namun, kewajiban pendaftaran NPWP dan pengukuhan sebagai PKK tersebut tidak berlaku bagi seluruh KSO. Oleh karenanya, pemerintah memperjelas kriteria KSO yang wajib ber-NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP serta KSO yang tidak wajib melakukannya melalui PMK 79/2024.

PMK 79/2024 juga mengatur perlakuan perpajakan baik bagi KSO yang wajib ber-NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP maupun KSO yang tidak wajib ber-NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP. Adapun PMK 79/2024 berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Baca Juga:
Penjualan Mobil Listrik Diprediksi 35.000 Unit, PPN DTP Jadi Andalan

Secara umum, PMK 79/2024 terdiri atas 5 bab dan 25 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1

Pasal ini berisi definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.

Baca Juga:
PMK Terbaru Atur KSO Boleh Kompensasikan Kerugian, Begini Detailnya
  • Pasal 2

Pasal ini menyatakan 2 ruang lingkup yang diatur dalam PMK 79/2024, yaitu: (i) perlakuan perpajakan bagi KSO yang wajib ber-NPWP dan mengukuhkan diri sebagai PKP; dan (ii) perlakuan perpajakan bagi KSO yang tidak wajib ber-NPWP dan tidak wajib mengukuhkan diri sebagai PKP.

BAB II PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MEMPEROLEH NPWP DAN WAJIB MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP

  • Bagian Kesatu: Kewajiban Mendaftarkan Diri dan Melaporkan Usaha (Pasal 3 – Pasal 5)
  • Bagian Kedua: Perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 6)
  • Bagian Ketiga: Perlakuan Pajak Penghasilan (Pasal 7 – Pasal 12)
  • Bagian Keempat: Perlakuan Pemotongan dan/ atau Pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 13 – Pasal 16)
  • Bagian Kelima: Perlakuan Pajak Penghasilan bagi KSO yang Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (Pasal 17)

BAB III PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG TIDAK WAJIB MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MEMPEROLEH NPWP DAN TIDAK WAJIB MELAPORKAN USAHANYA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra
  • Bagian Kesatu: Pendaftaran Diri dan Pelaporan Usaha (Pasal 18 – Pasal 19)
  • Bagian Kedua: Perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 20)
  • Bagian Ketiga: Perlakuan Pajak Penghasilan (Pasal 21)
  • Bagian Keempat: Perlakuan Pemotongan dan/ atau Pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 22)

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 23 – Pasal 24)

BAB V KETENTUAN PENUTUP (Pasal 25)

Untuk membaca PMK 79/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 November 2024 | 17:21 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: WP OP Tak Investasikan Dividen Harus Lapor SPT Masa Unifikasi

Rabu, 06 November 2024 | 13:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Turut Perbarui Aturan PPN KMS, Begini Perinciannya

Rabu, 06 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penjualan Mobil Listrik Diprediksi 35.000 Unit, PPN DTP Jadi Andalan

BERITA PILIHAN
Rabu, 06 November 2024 | 19:30 WIB BEA CUKAI AMBON

DJBC Bantu Pemulangan Tengkorak Manusia Leluhur Tanimbar dari Belanda

Rabu, 06 November 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday yang Tercakup GloBE Bakal Kena Pajak Minimum Domestik

Rabu, 06 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

PMK Terbaru, Ada Aturan Soal SPT Tahunan dan SPT Masa Pajak Karbon

Rabu, 06 November 2024 | 17:45 WIB PMK 79/2024

Ketentuan Terbaru Pajak Atas KSO, Download di Sini!

Rabu, 06 November 2024 | 17:35 WIB LITERATUR PAJAK

Susun dan Tinjau Kebijakan Pajak Kabinet Merah Putih, Baca 4 Buku DDTC

Rabu, 06 November 2024 | 17:30 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Teraan Digital

Rabu, 06 November 2024 | 17:21 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: WP OP Tak Investasikan Dividen Harus Lapor SPT Masa Unifikasi

Rabu, 06 November 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Terus Diuji, DJP Harap Minim Error dan Bug Saat Diluncurkan

Rabu, 06 November 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik