PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Pajak Atas KSO, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 06 November 2024 | 17:45 WIB
Ketentuan Terbaru Pajak Atas KSO, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). PMK ini diterbitkan untuk memperjelas perlakuan perpajakan bagi KSO.

Sebelumnya, aturan perpajakan mengenai KSO tersebar pada sejumlah produk hukum. Produk hukum mengenai KSO itu di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

Untuk itu, Kementerian Keuangan berupaya mengatur perlakuan perpajakan bagi KSO dalam satu ketentuan yang komprehensif, yaitu melalui PMK 79/2024. Terbitnya PMK 79/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman perlakuan perpajakan atas KSO bagi pengusaha yang menjadi anggota KSO.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

“... untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM serta PPh terhadap pengaturan bersama berbentuk KSO,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 79/2024, dikutip pada Rabu (6/11/2024).

Merujuk Pasal 1 angka 15 PMK 79/2024, KSO adalah badan yang berbentuk pengaturan bersama antar anggota KSO yang mengatur bahwa anggota KSO memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset dan kewajiban terhadap liabilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Sementara itu, anggota KSO adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan perjanjian kerja sama KSO. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN, KSO memiliki kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan perundang-undang di bidang PPh, KSO termasuk ke dalam subjek pajak. Untuk itu, dalam kondisi tertentu, KSO wajib mendaftarkan untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak badan.

Namun, kewajiban pendaftaran NPWP dan pengukuhan sebagai PKK tersebut tidak berlaku bagi seluruh KSO. Oleh karenanya, pemerintah memperjelas kriteria KSO yang wajib ber-NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP serta KSO yang tidak wajib melakukannya melalui PMK 79/2024.

PMK 79/2024 juga mengatur perlakuan perpajakan baik bagi KSO yang wajib ber-NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP maupun KSO yang tidak wajib ber-NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP. Adapun PMK 79/2024 berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Secara umum, PMK 79/2024 terdiri atas 5 bab dan 25 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1

Pasal ini berisi definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak
  • Pasal 2

Pasal ini menyatakan 2 ruang lingkup yang diatur dalam PMK 79/2024, yaitu: (i) perlakuan perpajakan bagi KSO yang wajib ber-NPWP dan mengukuhkan diri sebagai PKP; dan (ii) perlakuan perpajakan bagi KSO yang tidak wajib ber-NPWP dan tidak wajib mengukuhkan diri sebagai PKP.

BAB II PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MEMPEROLEH NPWP DAN WAJIB MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP

  • Bagian Kesatu: Kewajiban Mendaftarkan Diri dan Melaporkan Usaha (Pasal 3 – Pasal 5)
  • Bagian Kedua: Perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 6)
  • Bagian Ketiga: Perlakuan Pajak Penghasilan (Pasal 7 – Pasal 12)
  • Bagian Keempat: Perlakuan Pemotongan dan/ atau Pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 13 – Pasal 16)
  • Bagian Kelima: Perlakuan Pajak Penghasilan bagi KSO yang Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (Pasal 17)

BAB III PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG TIDAK WAJIB MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MEMPEROLEH NPWP DAN TIDAK WAJIB MELAPORKAN USAHANYA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya
  • Bagian Kesatu: Pendaftaran Diri dan Pelaporan Usaha (Pasal 18 – Pasal 19)
  • Bagian Kedua: Perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 20)
  • Bagian Ketiga: Perlakuan Pajak Penghasilan (Pasal 21)
  • Bagian Keempat: Perlakuan Pemotongan dan/ atau Pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 22)

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 23 – Pasal 24)

BAB V KETENTUAN PENUTUP (Pasal 25)

Untuk membaca PMK 79/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP