BEA METERAI

Ketentuan Soal Saat Terutang Bea Meterai dalam UU yang Baru

Muhamad Wildan | Rabu, 30 September 2020 | 16:21 WIB
Ketentuan Soal Saat Terutang Bea Meterai dalam UU yang Baru

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai saat terutang bea meterai dalam UU Bea Meterai yang baru akan diatur lebih terperinci dibandingkan ketentuan dalam UU No. 13/1985.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan terdapat 5 ketentuan saat terutang bea meterai dalam UU Bea Meteri yang baru nantinya. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan jumlah dalam UU No. 13/1985 sebanyak 3 ketentuan saat terutang.

Suatu dokumen terutang bea meterai yakni saat dokumen dibubuhi tanda tangan. Kemudian, saat dokumen selesai dibuat (khusus untuk surat berharga). Selanjutnya, saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen dibuat (untuk surat yang menyangkut uang seperti kwitansi).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

“Kemudian, saat dokumen diajukan ke pengadilan dan saat dokumen yang dibuat di luar negeri digunakan di Indonesia," ujar Arif, Rabu (30/9/2020).

Dalam ketentuan sebelumnya, saat terutang bea meterai adalah ketika dokumen diserahkan (bila dokumen tersebut dibuat oleh 1 pihak), saat dokumen selesai dibuat (bila dokumen tersebut dibuat oleh lebih dari 1 pihak), atau ketika dokumen yang dibuat di luar negeri digunakan di Indonesia.

Adapun pihak yang terutang bea meterai pun diperinci melalui UU Bea Meterai yang baru. Arif mengatakan pihak yang terutang bea meterai adalah pihak yang menerima dokumen apabila dokumen yang dimaksud dibuat sepihak.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Apabila dokumen dibuat oleh 2 pihak atau lebih, pihak yang terutang adalah masing-masing pihak atas dokumen yang diterima. Apabila dokumen yang diterbitkan adalah surat berharga, pihak terutang bea meterai adalah pihak yang menerbitkan dokumen.

Selanjutnya, pihak yang mengajukan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan juga menjadi pihak yang terutang bea meterai. Khusus untuk dokumen yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, pihak terutang bea meterai adalah pihak yang menerima manfaat dari dokumen tersebut.

Dalam ketentuan sebelumnya, tidak diperinci secara jelas siapa pihak yang terutang bea meterai. Pasal 6 UU No. 13/1985 hanya menjelaskan bea meterai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.

Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan RUU Bea Meterai yang baru menjadi UU. Proses selanjutnya adalah menunggu penomoran atau pengundangan RUU tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP