PMK 18/2021

Ketentuan Sanksi Pembetulan SPT Inisiatif Wajib Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 Maret 2021 | 12:17 WIB
Ketentuan Sanksi Pembetulan SPT Inisiatif Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 18/2021, pemerintah kembali menegaskan adanya penurunan sanksi bunga akibat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak.

Penegasan tersebut tertuang dalam Pasal 104 PMK 18/2021. Secara garis besar, Pasal 104 PMK 8/2021 ini merevisi 2 pasal dalam PMK 243/2014 s.t.d.d PMK No.9/2018, yaitu Pasal 1 yang mengatur definisi serta Pasal 20 yang mengatur terkait dengan pembetulan SPT.

Adapun perubahan pada Pasal 20 terjadi pada ayat (5) dan ayat (6) yang pada intinya mengatur tentang besaran sanksi bunga yang dikenakan apabila wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan/SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“… kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan,” demikian bunyi kutipan Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK No.9/2018 s.t.d.d PMK 18/2021.

Sanksi ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dan merupakan penegasan dari Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) UU KUP sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, sanksi yang dikenakan adalah sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Namun, masih sama dengan ketentuan terdahulu, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Syaratnya, dirjen pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Adapun pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT tersebut dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT, yang menyatakan wajib pajak bersangkutan membetulkan SPT.

Akan tetapi, masih sama dengan ketentuan terdahulu, dalam hal pembetulan SPT tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar maka pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Dengan demikian, pada hakikatnya perubahan yang dimuat dalam Pasal 104 PMK 18/2021 hanya menyangkut sanksi bunga akibat pembetulan SPT Masa dan SPT Tahunan yang dilakukan sendiri wajib pajak.

Perubahan ini menjadi bagian dari perubahan UU KUP yang dimuat dalam PMK 18/2021. Selain UU KUP, PMK 18/2021 juga memuat perubahan ketentuan di bidang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM). Simak ‘Sri Mulyani Resmi Rilis Aturan Pelaksana Bidang Pajak UU Cipta Kerja’.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2021 | 22:51 WIB

Adanya penurunan sanksi bunga akibat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan kemauan WP untuk membetulkan sendiri SPT Masa/Tahunannya sebelum nantinya ditemukan kesalahan tersebut melalui pemeriksaan pajak. WP sendiri diberikan kesempatan untuk membetulkan SPT Masa/Tahunannya sebelum DJP menyampaikan SP2 kepada WP.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya