PMK 18/2021

Ketentuan Sanksi Pembetulan SPT Inisiatif Wajib Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 Maret 2021 | 12:17 WIB
Ketentuan Sanksi Pembetulan SPT Inisiatif Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 18/2021, pemerintah kembali menegaskan adanya penurunan sanksi bunga akibat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak.

Penegasan tersebut tertuang dalam Pasal 104 PMK 18/2021. Secara garis besar, Pasal 104 PMK 8/2021 ini merevisi 2 pasal dalam PMK 243/2014 s.t.d.d PMK No.9/2018, yaitu Pasal 1 yang mengatur definisi serta Pasal 20 yang mengatur terkait dengan pembetulan SPT.

Adapun perubahan pada Pasal 20 terjadi pada ayat (5) dan ayat (6) yang pada intinya mengatur tentang besaran sanksi bunga yang dikenakan apabila wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan/SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

“… kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan,” demikian bunyi kutipan Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK No.9/2018 s.t.d.d PMK 18/2021.

Sanksi ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dan merupakan penegasan dari Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) UU KUP sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, sanksi yang dikenakan adalah sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Namun, masih sama dengan ketentuan terdahulu, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Syaratnya, dirjen pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Adapun pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT tersebut dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT, yang menyatakan wajib pajak bersangkutan membetulkan SPT.

Akan tetapi, masih sama dengan ketentuan terdahulu, dalam hal pembetulan SPT tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar maka pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Dengan demikian, pada hakikatnya perubahan yang dimuat dalam Pasal 104 PMK 18/2021 hanya menyangkut sanksi bunga akibat pembetulan SPT Masa dan SPT Tahunan yang dilakukan sendiri wajib pajak.

Perubahan ini menjadi bagian dari perubahan UU KUP yang dimuat dalam PMK 18/2021. Selain UU KUP, PMK 18/2021 juga memuat perubahan ketentuan di bidang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM). Simak ‘Sri Mulyani Resmi Rilis Aturan Pelaksana Bidang Pajak UU Cipta Kerja’.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2021 | 22:51 WIB

Adanya penurunan sanksi bunga akibat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan kemauan WP untuk membetulkan sendiri SPT Masa/Tahunannya sebelum nantinya ditemukan kesalahan tersebut melalui pemeriksaan pajak. WP sendiri diberikan kesempatan untuk membetulkan SPT Masa/Tahunannya sebelum DJP menyampaikan SP2 kepada WP.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN