PMK 172/2023

Ketentuan Penyesuaian Keterkaitan saat Timbul Pengenaan Pajak Berganda

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Januari 2024 | 15:00 WIB
Ketentuan Penyesuaian Keterkaitan saat Timbul Pengenaan Pajak Berganda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 turut memuat ketentuan mengenai corresponding adjustment. Dalam PMK tersebut, corresponding adjustment diterjemahkan menjadi penyesuaian keterkaitan.

Berdasarkan pasal 40 ayat (1), wajib pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi dapat melakukan penyesuaian keterkaitan bila penentuan harga transfer oleh DJP melalui pemeriksaan atau koreksi harga transfer oleh otoritas pajak mitra P3B atas SPLN, menimbulkan pengenaan pajak berganda.

"Penyesuaian keterkaitan…merupakan penyesuaian materi penentuan harga transfer dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi: wajib pajak dalam negeri yang dilakukan penentuan harga transfer oleh dirjen pajak ... atau SPLN yang dilakukan koreksi penentuan harga transfer oleh otoritas pajak mitra P3B," bunyi Pasal 40 ayat (2) PMK 172/2023, dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Penyesuaian keterkaitan oleh wajib pajak dalam negeri dapat dilakukan jika wajib pajak dalam negeri yang dikoreksi penentuan harga transfernya oleh DJP memutuskan untuk menyetujui koreksi DJP dan tidak mengajukan upaya hukum atas surat ketetapan pajak (SKP).

Penyesuaian keterkaitan dilakukan melalui pembetulan SPT Tahunan sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan atas wajib pajak dalam negeri yang dilakukan penentuan harga transfer. Jika pemeriksaan sedang dilakukan, penyesuaian keterkaitan dilakukan dengan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP).

Dalam hal SKP terhadap wajib pajak dalam negeri yang dilakukan penentuan harga transfer sudah terbit maka penyesuaian keterkaitan dilakukan melalui pembetulan SKP.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Penyesuaian keterkaitan melalui pembetulan SPT Tahunan dilakukan disertai dengan pemberitahuan mengenai informasi penentuan harga transfer. Pemberitahuan disampaikan oleh wajib pajak ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Selanjutnya, penyesuaian keterkaitan melalui penerbitan SKP dilakukan apabila wajib pajak telah menyampaikan pemberitahuan atau telah menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sesuai dengan informasi penentuan harga transfer oleh dirjen pajak.

Terakhir, penyesuaian keterkaitan melalui pembetulan SKP dilakukan secara jabatan oleh dirjen pajak. Namun, penyesuaian keterkaitan melalui pembetulan SKP didahului dengan pemberitahuan secara tertulis oleh wajib pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Khusus untuk penyesuaian keterkaitan wajib pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi dari SPLN yang dilakukan koreksi harga transfer oleh otoritas pajak mitra P3B, penyesuaian hanya dapat dilakukan melalui prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP).

PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PMK 172/2023, 3 aturan sebelumnya yakni PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP