PMK 172/2023

Ketentuan Penyesuaian Keterkaitan saat Timbul Pengenaan Pajak Berganda

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Januari 2024 | 15:00 WIB
Ketentuan Penyesuaian Keterkaitan saat Timbul Pengenaan Pajak Berganda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 turut memuat ketentuan mengenai corresponding adjustment. Dalam PMK tersebut, corresponding adjustment diterjemahkan menjadi penyesuaian keterkaitan.

Berdasarkan pasal 40 ayat (1), wajib pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi dapat melakukan penyesuaian keterkaitan bila penentuan harga transfer oleh DJP melalui pemeriksaan atau koreksi harga transfer oleh otoritas pajak mitra P3B atas SPLN, menimbulkan pengenaan pajak berganda.

"Penyesuaian keterkaitan…merupakan penyesuaian materi penentuan harga transfer dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi: wajib pajak dalam negeri yang dilakukan penentuan harga transfer oleh dirjen pajak ... atau SPLN yang dilakukan koreksi penentuan harga transfer oleh otoritas pajak mitra P3B," bunyi Pasal 40 ayat (2) PMK 172/2023, dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penyesuaian keterkaitan oleh wajib pajak dalam negeri dapat dilakukan jika wajib pajak dalam negeri yang dikoreksi penentuan harga transfernya oleh DJP memutuskan untuk menyetujui koreksi DJP dan tidak mengajukan upaya hukum atas surat ketetapan pajak (SKP).

Penyesuaian keterkaitan dilakukan melalui pembetulan SPT Tahunan sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan atas wajib pajak dalam negeri yang dilakukan penentuan harga transfer. Jika pemeriksaan sedang dilakukan, penyesuaian keterkaitan dilakukan dengan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP).

Dalam hal SKP terhadap wajib pajak dalam negeri yang dilakukan penentuan harga transfer sudah terbit maka penyesuaian keterkaitan dilakukan melalui pembetulan SKP.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Penyesuaian keterkaitan melalui pembetulan SPT Tahunan dilakukan disertai dengan pemberitahuan mengenai informasi penentuan harga transfer. Pemberitahuan disampaikan oleh wajib pajak ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Selanjutnya, penyesuaian keterkaitan melalui penerbitan SKP dilakukan apabila wajib pajak telah menyampaikan pemberitahuan atau telah menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sesuai dengan informasi penentuan harga transfer oleh dirjen pajak.

Terakhir, penyesuaian keterkaitan melalui pembetulan SKP dilakukan secara jabatan oleh dirjen pajak. Namun, penyesuaian keterkaitan melalui pembetulan SKP didahului dengan pemberitahuan secara tertulis oleh wajib pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Khusus untuk penyesuaian keterkaitan wajib pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi dari SPLN yang dilakukan koreksi harga transfer oleh otoritas pajak mitra P3B, penyesuaian hanya dapat dilakukan melalui prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP).

PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PMK 172/2023, 3 aturan sebelumnya yakni PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja