PMK 61/2023

Ketentuan Penjualan Barang Sitaan Pajak dalam PMK 61 Tahun 2023

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2023 | 10:30 WIB
Ketentuan Penjualan Barang Sitaan Pajak dalam PMK 61 Tahun 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dapat melaksanakan penjualan secara lelang atas barang sitaan pajak apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Merujuk pada Pasal 50 ayat (1) PMK 61/2023, pemerintah juga dapat menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

“Dalam menentukan harga limit untuk penjualan barang sitaan secara lelang dan menentukan harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, pejabat dapat meminta bantuan penilaian kepada penilai pajak,” bunyi Pasal 50 ayat (2) PMK 61/2023, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lebih lanjut, pelaksanaan lelang dilakukan oleh pejabat lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang melaksanakan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan lelang.

Barang Sitaan Dibebani Hak Tanggungan atau Jaminan Fidusia

Jika penjualan secara lelang tidak dapat dilaksanakan karena barang sitaan dibebani hak tanggungan atau jaminan fidusia, pejabat memiliki 2 opsi penyelesaian yang bisa dipilih. Pertama, melaksanakan penjualan secara lelang.

Kedua, membuat pernyataan bersedia mengangkat penyitaan agar penjualan dapat dilaksanakan oleh pihak yang memiliki hak tanggungan atau jaminan fidusia, setelah membuat kesepakatan dengan pihak yang memiliki hak tanggungan atau jaminan fidusia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diperhatikan, kesepakatan itu harus dibuat dengan memperhatikan pembayaran utang pajak dan biaya penagihan pajak secara optimal. Jika barang sitaan yang dibebani hak tanggungan atau jaminan fidusia tersebut telah dilakukan penjualan, pejabat mencabut sita.

Sebagai informasi, pemerintah dapat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya Penagihan pajak setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra