PAJAK DAERAH (8)

Ketentuan Pemungutan Pajak Restoran

Hamida Amri Safarina | Senin, 20 Juli 2020 | 13:54 WIB
Ketentuan Pemungutan Pajak Restoran

BERKEMBANGNYA sektor pariwisata tidak hanya meningkatkan jumlah hotel dan potensi pajaknya seperti yang disebutkan pada artikel sebelumnya. Di setiap lokasi pariwisata biasanya juga terdapat berbagai restoran yang menjadi rujukan wisatawan sehingga menambah potensi penerimaan daerah dari pajak restoran.

Tidak sedikit masyarakat menganggap pajak yang dipungut atau tertera dalam struk saat makan di restoran adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Padahal, sebenarnya, pajak yang dipungut tersebut adalah pajak restoran. Perbedaan pemahaman ini terjadi karena istilah pajak restoran atau PB-1 kurang populer dibandingkan dengan PPN.

Untuk itu, dalam artikel ini diuraikan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan pajak restoran dan bagaimana ketentuannya sebagai salah satu jenis pajak daerah. Aturan pemungutan pajak restoran sendiri telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Dalam UU PDRD, pajak restoran diartikan sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran ialah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) UU PDRD, pelayanan yang disediakan oleh restoran menjadi objek pajak restoran. Pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Merujuk pada Pasal 38 ayat (1) UU PDRD, orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran merupakan subjek pajak restoran. Wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Dalam hal ini, konsumen atau pembeli makanan dan/atau minuman memiliki kewajiban untuk membayar pajak, tetapi pemilik restoran yang akan menyetor dan melaporkan pajak restoran ke kas daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Dalam pemungutan pajak restoran, penetapan tarif pajak akan dilakukan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Namun, dalam Pasal 40 ayat (1) UU PDRD telah memberikan batasan maksimum tarif pajak restoran sebesar 10%. Dengan demikian, pemerintah daerah kabupaten/kota tidak boleh memungut pajak restoran lebih tinggi dari besaran yang telah ditentukan dalam UU PDRD. Berikut contoh perbandingan tarif pajak restoran di lima kabupaten/kota.


Pengenaan pajak restoran berdasarkan jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Jumlah pembayaran yang dimaksud termasuk jumlah pembayaran setelah potongan harga dan jumlah pembelian dengan menggunakan voucer makanan atau minuman. Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima restoran merupakan harga jual makanan atau minuman dalam voucer atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Besaran pokok pajak restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi. Masa pajak dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak restoran yang terutang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan kalender.

Perlu diketahui, pemerintah kabupaten/kota juga memiliki kewenangan untuk menetapkan tata cara pemungutan, pelaporan, pembayaran, maupun pemberian insentif pajak restoran.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses