PAJAK DAERAH (11)

Ketentuan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan

Hamida Amri Safarina | Kamis, 13 Agustus 2020 | 14:00 WIB
Ketentuan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan

PEMERINTAH kabupaten/atau kota memiliki kewenangan untuk memungut pajak penerangan jalan. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam artikel ini akan dibahas terkait ketentuan pemungutan pajak penerangan jalan.

Sebelumnya, perlu diketahui, pajak penerangan jalan adalah adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU PDRD, yang menjadi objek pajak penerangan jalan ialah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

Adapun listrik yang dihasilkan sendiri tersebut meliputi seluruh pembangkit listrik. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang tidak termasuk objek pajak penerangan jalan sebagai berikut:

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya
  1. penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah;
  2. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
  3. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
  4. penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.

Subjek pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Selanjutnya, orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik ditetapkan sebagai wajib pajak penerangan jalan. Akan tetapi, jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, wajib pajak penerangan jalan adalah tenaga listrik.

Lebih lanjut, berkaitan dengan tarif, terdapat tiga besaran tarif yang diatur dalam Pasal 55 UU PDRD. Secara umum, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif pajak penerangan jalan maksimum 3% diberikan atas penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, seperti pertambangan minyak bumi dan gas alam. Ada pula penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif sebesar 1,5%.

Sama halnya dengan ketentuan besaran tarif pada jenis pajak daerah lainnya, pemerintah daerah akan mengatur lebih lanjut ketentuan besaran tarif tersebut. Berikut contoh perbandingan tarif pajak penerangan jalan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi


Berdasarkan perbandingan di atas, pemerintah daerah membagi besaran tarif pajak penerangan jalan menjadi tiga sesuai dengan ketentuan dalam UU PDRD. Untuk tarif atas penggunaan tenaga listrik dari sumber lain dan dihasilkan sendiri, lima daerah di atas menetapkan besaran yang sama seperti UU PDRD. Namun, untuk batas maksimum tarif secara umum berbeda-beda.

Menariknya, tarif umum pajak penerangan jalan di Kota Banjarmasin terbagi menjadi tiga besaran tarif berdasarkan penggunanya, meliputi sosial (5%), rumah tangga 1 (5%), rumah tangga 2 (7%), dan rumah tangga 3 (8%).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pajak penerangan jalan dikenakan berdasarkan nilai jual tenaga listrik. Nilai jual tenaga listrik tersebut ditetapkan dengan dua cara. Pertama, dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.

Kedua, apabila tenaga listrik dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Besaran pokok pajak penerangan jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Adapun jenis pajak ini terutang dan dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik tersebut. Sebagai informasi, hasil penerimaan pajak penerangan jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?