KEBIJAKAN PAJAK

Ketentuan Pajak Aset Kripto di Indonesia Sudah Sesuai Masukan OECD

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 11 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Ketentuan Pajak Aset Kripto di Indonesia Sudah Sesuai Masukan OECD

Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir saat memberikan paparan. 

MEDAN, DDTCNews – Ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto yang diatur dalam PMK 68/2022 dipandang sudah sesuai dengan masukan OECD.

Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir mengatakan prinsip kesederhanaan yang dianut PMK 68/2022 sudah selaras dengan pandangan OECD. Menurutnya, salah satu hal yang ditekankan OECD terkait dengan pajak cryptocurrency adalah ketentuan yang sederhana.

“Untuk transaksi dengan frekuensi yang sangat tinggi seperti cryptocurrency ini memang yang paling bagus adalah sesederhana mungkin ketentuan pajaknya dan PMK 68/2022 sudah mengakomodasi hal tersebut,” katanya dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam laporan bertajuk Taxing Virtual Currencies An Overview Of Tax Treatments And Emerging Tax Policy Issues, OECD menekankan 4 hal yang harus dipertimbangkan dalam menyusun kebijakan pajak untuk cryptocurrency.

Pertama, memberikan panduan dan kerangka kebijakan pajak secara komprehensif dan diperbarui secara berkala. Kedua, perlunya meningkatkan kepatuhan pajak melalui simplifikasi ketentuan valuasi aset serta penerapan pengecualian pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil.

Ketiga, menyelaraskan perlakuan pajak cryptocurrency dengan tujuan kebijakan lain, seperti pengurangan penggunaan mata uang konvensional, akselerasi ekonomi, atau kebijakan-kebijakan prolingkungan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, pengembangan kerangka kebijakan pajak secara paralel guna mengantisipasi perkembangan baru dari jenis-jenis cryptocurrency. Menurut Riyhan, ketentuan yang diatur dalam PMK 68/2022 sudah selaras dengan masukan OECD tersebut.

Selain itu, Riyhan juga menguraikan komparasi ketentuan pajak atas kripto pada berbagai negara. Dia juga menyinggung crypto asset reporting framework (CARF). CARF merupakan landasan bagi setiap negara untuk mempertukarkan informasi aset kripto melalui AEOI.

Riyhan juga menguraikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kontribusi jenis pajak utama dan prospek penerimaan ke depan, serta potensi pajak ekonomi digital termasuk pajak kripto.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, webinar ini digelar oleh Program Studi D3 Perpajakan Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab). Selain Riyhan, hadir 2 narasumber lain, yaitu Penyuluh KPP Pratama Medan Barat Anju Frans Siregar dan Dosen Unpab Bakhtiar Efendi.

Sementara itu, Kepala Program Studi D3 Perpajakan Unpab Junawan berharap webinar yang digelar dapat memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai aspek perpajakan dari transaksi aset kripto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra