KEBIJAKAN PAJAK

Ketentuan Kesepakatan Harga Transfer Diubah, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Oktober 2020 | 18:15 WIB
Ketentuan Kesepakatan Harga Transfer Diubah, Ini Kata DJP

Kasubdit Penanganan dan Pencegahan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti saat memberikan paparan dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang digelar secara virtual, Rabu (7/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah memperbarui tata cara penyelesaian permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) melalui Perdirjen Pajak No.PER-17/PJ/2020.

Kasubdit Penanganan dan Pencegahan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti mengatakan pembaruan kebijakan tersebut untuk mengakomodasi pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19 agar tetap dapat mengajukan APA.

"Kami mengakomodasi kemungkinan pelaku usaha yang mengalami penurunan laba akibat pandemi tetap bisa mengajukan APA," katanya dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang digelar secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam situasi normal, lanjut Dwi, ketentuan terkait dengan usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA tidak menyebabkan laba operasi wajib pajak lebih kecil dari laba operasi yang dilaporkan dalam SPT dalam tiga tahun terakhir sebelum diajukannya permohonan APA.

Namun, dampak pandemi Covid-19 menyebabkan kemampuan wajib pajak dalam membayar pajak juga ikut menurun. Oleh karena itu, beleid tata cara pengajuan APA diubah agar dapat mengakomodasi kondisi wajib pajak yang terdampak pandemi.

"Jadi ini merupakan bentuk relaksasi sebagai respons DJP atas kondisi yang dialami oleh wajib pajak," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pasal 3 ayat (4) Per-17/PJ/2020 menegaskan jika permohonan APA diajukan oleh wajib pajak yang usahanya terdampak Covid-19 maka tingkat laba dalam proyeksi laporan keuangan merupakan tingkat laba hasil penyesuaian pada kondisi normal yang disampaikan oleh wajib pajak.

Hasil penyesuaian tersebut dilaporkan dengan mengisi formulir proyeksi elemen laporan keuangan selama periode APA yang menunjukan bahwa usulan penentuan harga transfer terdampak Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra