PER-10/PJ/2020

Ketentuan Diubah DJP, Cakupan Layanan PJAP atau ASP Diperluas

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 30 Juni 2020 | 11:46 WIB
Ketentuan Diubah DJP, Cakupan Layanan PJAP atau ASP Diperluas

Ilustrasi. (Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo memperbarui ketentuan sekaligus memperluas cakupan layanan yang dapat disediakan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Perubahan dan perluasan tersebut tertuang dalam Perdirjen Pajak No.PER-10/PJ/2020. Beleid yang ditetapkan dan berlaku mulai 19 Juni 2020 ini diterbitkan untuk menyelaraskan ketentuan terkait dengan pencegahan Covid-19.

“Untuk menyelaraskan kebijakan penyediaan layanan perpajakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan Covid-19 dan arahan Presiden terkait Pemberdayaan UMKM,” demikian bunyi salah satu pertimbangan beleid itu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun PJAP atau application service provider (ASP) adalah pihak yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak.

Apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu yaitu Perdirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2019, secara ringkas terdapat lima perubahan.

Pertama, terdapat penambahan definisi tentang validasi status wajib pajak yang diartikan kegiatan validasi data NPWP di sistem Ditjen Pajak (DJP).Definisi mengenai validasi status wajib pajak belum tercantum dalam beleid terdahulu.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Kedua, perluasan cakupan layanan yang dapat diselenggarakan PJAP. Sebelumnya, terdapat 6 layanan yang wajib disediakan PJAP, seperti pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi karyawan; penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik; serta penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H).

Kemudian, ada pula penyediaan aplikasi pembuatan kode Billing; penyediaan layanan aplikasi surat pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik; serta penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Namun, saat ini, selain 6 layanan yang wajib disediakan, PJAP juga dapat menyediakan 3 layanan lainnya. Adapun layanan tambahan itu antara lain pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan; penyediaan layanan validasi status wajib pajak; serta penyediaan layanan aplikasi perpajakan lainnya sepanjang telah disetujui oleh DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, perubahan format Keputusan Direktur Jenderal Pajak penunjukan PJAP. Apabila disandingkan dengan format terdahulu, tidak ada perubahan signifikan. Perubahan yang terjadi hanya terkait dengan pertimbangan dan bunyi diktum mengingat telah ada peraturan dan ketentuan baru.

Keempat, ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan penambahan layanan PJAP. Kelima, ketentuan terkait peralihan. Dua perubahan tersebut memuat ketentuan-ketentuan baru yang belum termuat dalam beleid terdahulu dan akan diulas dalam artikel tersendiri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?