Ilustrasi. (Ditjen Pajak)
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo memperbarui ketentuan sekaligus memperluas cakupan layanan yang dapat disediakan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Perubahan dan perluasan tersebut tertuang dalam Perdirjen Pajak No.PER-10/PJ/2020. Beleid yang ditetapkan dan berlaku mulai 19 Juni 2020 ini diterbitkan untuk menyelaraskan ketentuan terkait dengan pencegahan Covid-19.
“Untuk menyelaraskan kebijakan penyediaan layanan perpajakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan Covid-19 dan arahan Presiden terkait Pemberdayaan UMKM,” demikian bunyi salah satu pertimbangan beleid itu.
Adapun PJAP atau application service provider (ASP) adalah pihak yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak.
Apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu yaitu Perdirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2019, secara ringkas terdapat lima perubahan.
Pertama, terdapat penambahan definisi tentang validasi status wajib pajak yang diartikan kegiatan validasi data NPWP di sistem Ditjen Pajak (DJP).Definisi mengenai validasi status wajib pajak belum tercantum dalam beleid terdahulu.
Kedua, perluasan cakupan layanan yang dapat diselenggarakan PJAP. Sebelumnya, terdapat 6 layanan yang wajib disediakan PJAP, seperti pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi karyawan; penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik; serta penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H).
Kemudian, ada pula penyediaan aplikasi pembuatan kode Billing; penyediaan layanan aplikasi surat pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik; serta penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Namun, saat ini, selain 6 layanan yang wajib disediakan, PJAP juga dapat menyediakan 3 layanan lainnya. Adapun layanan tambahan itu antara lain pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan; penyediaan layanan validasi status wajib pajak; serta penyediaan layanan aplikasi perpajakan lainnya sepanjang telah disetujui oleh DJP.
Ketiga, perubahan format Keputusan Direktur Jenderal Pajak penunjukan PJAP. Apabila disandingkan dengan format terdahulu, tidak ada perubahan signifikan. Perubahan yang terjadi hanya terkait dengan pertimbangan dan bunyi diktum mengingat telah ada peraturan dan ketentuan baru.
Keempat, ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan penambahan layanan PJAP. Kelima, ketentuan terkait peralihan. Dua perubahan tersebut memuat ketentuan-ketentuan baru yang belum termuat dalam beleid terdahulu dan akan diulas dalam artikel tersendiri. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.