PER-10/PJ/2020

Ketentuan Diubah DJP, Cakupan Layanan PJAP atau ASP Diperluas

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 30 Juni 2020 | 11:46 WIB
Ketentuan Diubah DJP, Cakupan Layanan PJAP atau ASP Diperluas

Ilustrasi. (Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo memperbarui ketentuan sekaligus memperluas cakupan layanan yang dapat disediakan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Perubahan dan perluasan tersebut tertuang dalam Perdirjen Pajak No.PER-10/PJ/2020. Beleid yang ditetapkan dan berlaku mulai 19 Juni 2020 ini diterbitkan untuk menyelaraskan ketentuan terkait dengan pencegahan Covid-19.

“Untuk menyelaraskan kebijakan penyediaan layanan perpajakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan Covid-19 dan arahan Presiden terkait Pemberdayaan UMKM,” demikian bunyi salah satu pertimbangan beleid itu.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Adapun PJAP atau application service provider (ASP) adalah pihak yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak.

Apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu yaitu Perdirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2019, secara ringkas terdapat lima perubahan.

Pertama, terdapat penambahan definisi tentang validasi status wajib pajak yang diartikan kegiatan validasi data NPWP di sistem Ditjen Pajak (DJP).Definisi mengenai validasi status wajib pajak belum tercantum dalam beleid terdahulu.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Kedua, perluasan cakupan layanan yang dapat diselenggarakan PJAP. Sebelumnya, terdapat 6 layanan yang wajib disediakan PJAP, seperti pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi karyawan; penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik; serta penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H).

Kemudian, ada pula penyediaan aplikasi pembuatan kode Billing; penyediaan layanan aplikasi surat pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik; serta penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Namun, saat ini, selain 6 layanan yang wajib disediakan, PJAP juga dapat menyediakan 3 layanan lainnya. Adapun layanan tambahan itu antara lain pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan; penyediaan layanan validasi status wajib pajak; serta penyediaan layanan aplikasi perpajakan lainnya sepanjang telah disetujui oleh DJP.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Ketiga, perubahan format Keputusan Direktur Jenderal Pajak penunjukan PJAP. Apabila disandingkan dengan format terdahulu, tidak ada perubahan signifikan. Perubahan yang terjadi hanya terkait dengan pertimbangan dan bunyi diktum mengingat telah ada peraturan dan ketentuan baru.

Keempat, ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan penambahan layanan PJAP. Kelima, ketentuan terkait peralihan. Dua perubahan tersebut memuat ketentuan-ketentuan baru yang belum termuat dalam beleid terdahulu dan akan diulas dalam artikel tersendiri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024