BERITA PAJAK HARI INI

Ketentuan Baru Terkait Penagihan Pajak, DJP Atur Format 71 Dokumen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Januari 2022 | 08:20 WIB
Ketentuan Baru Terkait Penagihan Pajak, DJP Atur Format 71 Dokumen

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk menciptakan keseragaman dan kepastian hukum dalam administrasi penagihan pajak, dirjen pajak merilis peraturan baru, yaitu PER-01/PJ/2022. Langkah otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (25/1/2022).

Terbitnya PER-01/PJ/2022 sebagai tindak lanjut dari telah diaturnya tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam PMK 189/2020. Simak ‘Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Penagihan Pajak’.

“Dalam rangka menciptakan keseragaman dan kepastian hukum dalam administrasi penagihan pajak, diperlukan surat, daftar, dan formulir yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar,” bunyi salah satu pertimbangan PER-01/PJ/2022.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam Pasal 1 disebutkan surat, daftar, dan formulir yang digunakan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran beleid tersebut. Adapun PER-01/PJ/2022 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 12 Januari 2022.

Dalam lampiran tersebut ada 71 format dokumen yang diatur. Beberapa di antaranya adalah Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Penyanderaan, Berita Acara Penyampaian Surat Perintah Penyanderaan, serta Kartu Tanda Pengenal Juru Sita Pajak.

Selain mengenai terbitnya peraturan baru terkait dengan penagihan pajak, ada pula bahasan program pengungkapan sukarela (PPS) dan beberapa fitur dalam DJP Online.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penerbitan Dokumen Penagihan Sebelum 12 Januari 2022

Pada saat PER-01/PJ/2022 mulai berlaku, ada 4 keputusan serta peraturan dirjen pajak yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu KEP-218/PJ/2003, PER-24/PJ/2014, PER-04/PJ/2016, dan PER-03/PJ/2018.

Pada saat berlakunya PER-01/PJ/2022, terhadap surat, daftar, dan formulir yang telah diterbitkan dalam rangka penagihan pajak sebelum 12 Januari 2022, dinyatakan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan untuk tindakan penagihan pajak selanjutnya. (DDTCNews)

Pembayaran PPh Final dalam PPS

Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan wajib pajak tidak dapat membayar PPh final PPS melalui pemindahbukuan. Pembayaran PPh final harus dibayar lunas. Peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarif yang bervariasi tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Pembayaran PPh final harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing," sebut DJP dalam buku panduan PPS. Simak ‘Catat! PPh Final PPS Tidak Dapat Dibayar Melalui Pemindahbukuan’. (DDTCNews)

Pemberian Insentif Dukung Pengembangan Kewirausahaan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 2/2022 yang mengatur tentang strategi percepatan pengembangan kewirausahaan nasional 2021-2024. Pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan dapat mencapai 3,95% pada 2024, dari saat ini 3,47%.

Pasal 11 Perpres 2/2022 menyebutkan kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) akan memberikan kemudahan dan insentif sesuai dengan kemampuan keuangan negara/keuangan daerah untuk mengembangkan kewirausahaan nasional.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk insentif, K/L dan pemda dapat memberikannya dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, serta fasilitas pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (DDTCNews)

Portal Layanan Mandiri di DJP Online

DJP sudah menyediakan fitur Portal Layanan dalam menu Layanan di DJP Online. Dengan fitur tersebut, wajib pajak bisa mendapatkan sejumlah layanan online secara mandiri. Fitur tersebut akan menjadi wadah konsolidasi seluruh pelayanan administrasi perpajakan.

Setidaknya sudah ada 5 layanan yang tersedia. Pertama, pemberitahuan kembali pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN). Kedua, pemberitahuan pemusatan PPN. Ketiga, penambahan dan pengurangan tempat yang dipusatkan. Keempat, permohonan pencabutan pemusatan PPN. Kelima, perubahan tempat pemusatan PPN. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak 2021 salah satunya terbantu karena kenaikan harga komoditas di pasar global. Namun, faktor utama capaian tersebut yakni kondisi perekonomian yang terus berangsur pulih.

"Levelling-nya sudah kembali lagi seperti sebelum krisis terjadinya Covid. Levelnya relatif ada di level itu," katanya. (DDTCNews)

Pajak Progresif Eskpor Nikel Pig Iron dan Feronikel

Pemerintah akan memberlakukan skema pajak progresif atas ekspor nikel pig iron dan feronikel pada 2022. Selain itu, pemerintah berencana meniadakan tax holiday bagi pihak yang baru mengajukan keinginan investasi untuk smelter pig iron dan feronikel.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Kami sudah hitung keekonomiannya. Kami kira nilai keekonomiannya masih masuk. Hanya saja (investor) akan lebih hati-hati karena berpikir tidak dapat tax holiday dan akan bayar pajak ekspor juga. Namun, investasi secara keseluruhan belum tentu berkurang,” ujarnya. (Kontan)

DBH Kelapa Sawit

Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan turunan mengenai pelaksanaan pembagian dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan volume DBH kelapa sawit yang nantinya didapatkan pemda akan dirancang agar bisa membantu perbaikan infrastruktur daerah, terutama produsen kelapa sawit. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

IHSAN 25 Januari 2022 | 10:18 WIB

Cara bnrin akun npwp terblokir

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?