PP 9/2021

Ketentuan Baru Soal Penerbitan SKPKB

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Februari 2021 | 09:35 WIB
Ketentuan Baru Soal Penerbitan SKPKB

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah ketentuan mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Perubahan itu masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja ini dimuat perubahan atas PP 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Perubahan ketentuan tentang penerbitan SKPKB itu merupakan implikasi dihapusnya ketentuan penerbitan ketetapan pajak terhadap pidana pajak yang telah diputus. Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) UU KUP itu telah dihapus melalui UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Hal tersebut berdampak pada perubahan pada Pasal 14 PP 74/2011 yang dilakukan melalui PP 9/2021. Dalam beleid yang berlaku mulai 2 Februari 2021 ini, tidak ada lagi penerbitan SKPKB melewati jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya masa/bagian tahun/tahun pajak.

“Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, direktur jenderal pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil pemeriksaan,” penggalan Pasal 14 PP 74/2011 yang telah diubah melalui PP 9/2021, dikutip pada Senin (22/2/2022).

Penerbitan SKPKB itu dilakukan ketika pertama, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Kedua, Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan dalam jangka waktu sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya yang ditentukan dalam Surat Teguran.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%. Keempat, kewajiban sesuai dengan Pasal 28 atau Pasal 29 UU KUP tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Kelima, wajib pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a) UU KUP.

Keenam, PKP tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif