PP 9/2021

Ketentuan Baru Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Februari 2021 | 12:45 WIB
Ketentuan Baru Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi mengatur pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pajak seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 tersebut, pemerintah menyisipkan satu pasal baru pada PP 1/2012, yaitu Pasal 19A. Berdasarkan pasal tersebut, faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP)

"Keterangan paling sedikit memuat ... identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi ... nama, alamat, NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi," bunyi Pasal 19A ayat (2) huruf b angka 2, dikutip Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pemerintah menegaskan NIK yang dicantumkan pada faktur pajak memiliki kedudukan yang setara dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik dalam hal pembuatan faktur pajak maupun pengkreditan pajak masukan.

"Faktur pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas pembeli BKP atau penerima JKP berupa nama, alamat, dan NIK bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi … merupakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 UU PPN," bunyi Pasal 19A ayat (4).

Selain itu, ditegaskan juga PPN pada faktur pajak yang mencantumkan identitas berupa nama, alamat, dan NIK merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan PKP. Pajak masukan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan perundangan-undangan bidang perpajakan.

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Perlu dicatat, faktur pajak harus dibuat oleh PKP sebelum melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat. Bila jangka waktu 3 bulan terlewati, faktur pajak tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai faktur pajak.

PKP yang membuat faktur pajak melewati jangka waktu 3 bulan dianggap tidak membuat faktur pajak. Pajak masukan yang tercantum pada faktur pajak yang terlambat dibuat tersebut juga dianggap sebagai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN