PP 9/2021

Ketentuan Baru Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Februari 2021 | 12:45 WIB
Ketentuan Baru Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi mengatur pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pajak seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 tersebut, pemerintah menyisipkan satu pasal baru pada PP 1/2012, yaitu Pasal 19A. Berdasarkan pasal tersebut, faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP)

"Keterangan paling sedikit memuat ... identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi ... nama, alamat, NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi," bunyi Pasal 19A ayat (2) huruf b angka 2, dikutip Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah menegaskan NIK yang dicantumkan pada faktur pajak memiliki kedudukan yang setara dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik dalam hal pembuatan faktur pajak maupun pengkreditan pajak masukan.

"Faktur pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas pembeli BKP atau penerima JKP berupa nama, alamat, dan NIK bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi … merupakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 UU PPN," bunyi Pasal 19A ayat (4).

Selain itu, ditegaskan juga PPN pada faktur pajak yang mencantumkan identitas berupa nama, alamat, dan NIK merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan PKP. Pajak masukan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan perundangan-undangan bidang perpajakan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Perlu dicatat, faktur pajak harus dibuat oleh PKP sebelum melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat. Bila jangka waktu 3 bulan terlewati, faktur pajak tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai faktur pajak.

PKP yang membuat faktur pajak melewati jangka waktu 3 bulan dianggap tidak membuat faktur pajak. Pajak masukan yang tercantum pada faktur pajak yang terlambat dibuat tersebut juga dianggap sebagai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra