UU CIPTA KERJA

Ketentuan Baru Imbalan Bunga Setelah Keberatan dan Banding Dikabulkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:44 WIB
Ketentuan Baru Imbalan Bunga Setelah Keberatan dan Banding Dikabulkan

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai imbalan bunga untuk wajib pajak yang lebih bayar akibat dikabulkannya pengajuan keberatan, permohonan banding, atau peninjauan kembali dalam Pasal 27A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dihapus.

Penghapusan Pasal 27A UU KUP itu masuk dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja. Namun, UU Cipta Kerja tetap mengakomodasi ketentuan imbalan bunga bagi wajib pajak yang lebih bayar akibat pengajuan keberatan, permohonan banding, atau peninjauan kembali yang dikabulkan dalam pasal baru.

“Ketentuan Pasal 27A dihapus. Di antara Pasal 27A dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27B,” demikian bunyi Pasal 113 angka 10 dan 11 RUU Cipta Kerja, dikutip pada Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sebelumnya, Pasal 27A UU KUP mengatur tentang ketentuan pemberian imbalan bunga untuk wajib pajak yang lebih bayar akibat pengajuan keberatan, permohonan banding, atau peninjauan kembalinya dikabulkan sebagian atau seluruhnya.

Selain itu, Pasal 27A UU KUP juga mengatur mengenai ketentuan imbalan bunga atas pembayaran lebih sanksi denda dan/atau bunga sebagai akibat diterbitkannya surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan wajib pajak.

Kendati menghapus Pasal 27A UU KUP, terdapat pasal baru yaitu Pasal 27B UU KUP. Dalam Pasal 27B ayat (1) UU KUP menyatakan wajib pajak diberikan imbalan bunga jika pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembalinya dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Imbalan bunga tersebut diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dan telah diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Selain itu, Pasal 27B ayat (3) UU KUP menyatakan wajib pajak juga dapat diberikan imbalan bunga jika permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP, atau permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak (STP) dikabulkan sebagian atau seluruhnya, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Imbalan bunga baik yang dimaksud dalam ayat (1) maupun ayat (3) diberikan berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12. Imbalan bunga tersebut diberikan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Adapun tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. Imbalan bunga pada seperti ayat (1), dihitung sejak tanggal penerbitan SKP sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.

Sementara itu, untuk imbalan bunga yang dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak 3 kondisi berikut. Pertama, sejak tanggal pembayaran SKP Kurang Bayar atau SKP Kurang Bayar Tambahan sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan SKP.

Kedua, sejak tanggal penerbitan SKP Lebih Bayar atau SKP Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan SKP. Ketiga, sejak tanggal pembayaran STP sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan STP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP