KEBIJAKAN PAJAK

Ketemu DPR, Bappebti Beri Update Soal Rencana Pajak Kripto

Dian Kurniati | Minggu, 27 Maret 2022 | 08:00 WIB
Ketemu DPR, Bappebti Beri Update Soal Rencana Pajak Kripto

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan masih menyiapkan peraturan yang diperlukan untuk mengenakan pajak atas aset kripto.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan regulasi tentang pajak diperlukan seiring dengan transaksi aset kripto yang bertumbuh.

Saat ini, lanjutnya, rencana pengenaan pajak atas aset kripto tersebut masih dibahas bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Untuk pengaturan pajaknya, kami sedang berdiskusi dengan BKF," katanya dalam rapat bersama Komisi VI DPR, dikutip pada Minggu (27/3/2022).

Indrasari menuturkan pasar kripto Indonesia terus menunjukkan peningkatan secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Hingga Februari 2022, transaksi aset kripto tercatat sudah mencapai Rp83,8 triliun.

Dari sisi jumlah pelanggan, angkanya telah menembus 12,4 juta investor. Jumlah tersebut naik 11% dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2021 sebanyak 11,2 juta investor.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk itu, Indrasari berpandangan pembentukan kelembagaan perdagangan aset kripto sudah makin dibutuhkan. Misalnya bursa aset kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpanan, pedagang fisik aset kripto, serta bank penyimpan.

"Saat ini, entitas yang sudah ada adalah calon pedagang aset kripto, di mana telah ada 18 calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti," ujarnya.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga sebelumnya menyatakan pengaturan tentang pajak atas aset kripto akan diberlakukan setelah bursanya terbentuk. Rencananya, pajak atas aset kripto akan berlaku secara final. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?