KEBIJAKAN PAJAK

Ketemu DPR, Bappebti Beri Update Soal Rencana Pajak Kripto

Dian Kurniati | Minggu, 27 Maret 2022 | 08:00 WIB
Ketemu DPR, Bappebti Beri Update Soal Rencana Pajak Kripto

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan masih menyiapkan peraturan yang diperlukan untuk mengenakan pajak atas aset kripto.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan regulasi tentang pajak diperlukan seiring dengan transaksi aset kripto yang bertumbuh.

Saat ini, lanjutnya, rencana pengenaan pajak atas aset kripto tersebut masih dibahas bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

"Untuk pengaturan pajaknya, kami sedang berdiskusi dengan BKF," katanya dalam rapat bersama Komisi VI DPR, dikutip pada Minggu (27/3/2022).

Indrasari menuturkan pasar kripto Indonesia terus menunjukkan peningkatan secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Hingga Februari 2022, transaksi aset kripto tercatat sudah mencapai Rp83,8 triliun.

Dari sisi jumlah pelanggan, angkanya telah menembus 12,4 juta investor. Jumlah tersebut naik 11% dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2021 sebanyak 11,2 juta investor.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Untuk itu, Indrasari berpandangan pembentukan kelembagaan perdagangan aset kripto sudah makin dibutuhkan. Misalnya bursa aset kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpanan, pedagang fisik aset kripto, serta bank penyimpan.

"Saat ini, entitas yang sudah ada adalah calon pedagang aset kripto, di mana telah ada 18 calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti," ujarnya.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga sebelumnya menyatakan pengaturan tentang pajak atas aset kripto akan diberlakukan setelah bursanya terbentuk. Rencananya, pajak atas aset kripto akan berlaku secara final. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko