DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Ketahui Aspek Transfer Pricing Komoditas di Seminar Ini

DDTC Academy | Selasa, 25 Juli 2023 | 11:09 WIB
Ketahui Aspek Transfer Pricing Komoditas di Seminar Ini

Exclusive seminar: Transfer Pricing for Commodity Industry.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menjalankan aktivitas perdagangan komoditas perlu mengantisipasi risiko pajak yang ada. Hal tersebut menyusul potensi sektor sumber daya alam (SDA) kini menjadi salah satu bidang usaha yang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

Pahala Nainggolan, selaku Deputi Pencegahan KPK mengatakan bahwa pihak berwenang yang terkait perlu memperhatikan potensi dan risiko pelanggaran pajak di sektor sumber daya alam, termasuk perkebunan sawit serta pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam industri tersebut, imbuh Pahala, sangat sulit untuk mengidentifikasi praktik pelanggaran pajak. Sektor tersebut juga rentan terhadap praktik pelanggaran pajak, salah satunya adalah transfer pricing.

Acap kali, transfer pricing dianggap negatif dan memiliki makna pejorative, yaitu praktik pengalihan pendapatan yang dikenai pajak dari sebuah perusahaan dalam grup perusahaan multinasional ke perusahaan lain dalam grup yang berada di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Padahal, transfer pricing tidak mutlak sebagai upaya penghindaran pajak. Perlu dipahami bagaimana transfer pricing policy dari setiap wajib pajak secara mendalam.

Bagi wajib pajak dan otoritas pajak, sangat penting untuk memahami nilai ekonomi dari kegiatan pemasaran dan perdagangan komoditas yang dijalankan oleh wajib pajak industri komoditas. Termasuk di antaranya adalah wajib pajak harus memahami apa saja dan bagaimana pelaksanaan kewajiban perpajakannya ketika memiliki transaksi dengan pihak afiliasi.

Perlu dicatat, transaksi afiliasi perlu dilakukan secara wajar sekaligus memenuhi persyaratan dokumentasi transfer pricing.

Dalam persiapan dokumentasi transfer pricing, wajib pajak yang bergerak di industri komoditas perlu memastikan telah mendokumentasikan informasi-informasi yang mendukung bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

Di antaranya, termasuk keadaan ekonomi dan strategi bisnis untuk transaksi komoditas, analisis fungsional menyeluruh termasuk asumsi risiko, kebijakan penetapan harga, dan lain sebagainya. Selain aspek transfer pricing, wajib pajak industri komoditas perlu memastikan kembali manajemen data-data terkait transaksi afiliasinya.

Untuk memberikan pemahaman secara komprehensif dan praktik mengenai aspek transfer pricing atas industri komoditas, DDTC Academy menyelenggarakan exclusive seminar bertajuk Transfer Pricing for Commodity Industry secara tatap muka di Training Room, Menara DDTC pada Kamis, 24 Agustus 2023 pukul 09.30-12.00 WIB.

Setiap peserta akan dibekali dengan topik bermanfaat, yaitu:

  • Transfer Pricing Compliance Requirements for Commodity Industry

  • Value Chain Analysis and Supply Chain Analysis for Commodity Industry

  • Comparability Analysis (Source of Comparables) for Commodity Industry

  • Commonly used Method for Commodity Industry 

Topik tersebut tidak hanya dibahas secara konsep dan peraturan yang berlaku, tapi juga terkait bagaimana pelaksanaannya secara praktik. Topik akan dibawakan oleh profesional DDTC yang telah berpengalaman dalam industri komoditas, yakni Manager of DDTC Consulting Flouresya Lousha, S.E., BKP, ADIT dan Senior Specialist of DDTC Consulting Azim Novriansa, S.E., BKP.

Dapatkan paket bundling di seminar ini! Jika mendaftar 2 orang sekaligus, maka akan mendapatkan diskon! Hubungi Hotline DDTC Academy untuk mendaftar paket ini.

Sebelum acara dimulai, peserta dapat menikmati morning coffee & snack serta melakukan registrasi ulang pada pukul 09.00 WIB. Setiap peserta akan memperoleh handbook materi, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee & snack, goodie bag & training kit, serta sesi tanya jawab dan diskusi interaktif bersama para pembicara.

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar 

Jumlah peserta terbatas!

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy  Instagram (@ddtcacademy)Facebook (DDTC Academy)Twitter (@ddtcacademy)Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak