PERATURAN PAJAK

Kesulitan Likuiditas, WP Bisa Tunda Pelunasan Kurang Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 23 April 2023 | 21:45 WIB
Kesulitan Likuiditas, WP Bisa Tunda Pelunasan Kurang Bayar Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan dalam rangka mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan.

Permohonan untuk mengangsur atau menunda pelunasan utang pajak ini dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.

"Permohonan wajib pajak…harus diajukan memakai surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak," bunyi Pasal 21 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak harus mencantumkan jumlah utang pajak yang hendak diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran.

Adapun surat permohonan penundaan pembayaran pajak harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya hendak ditunda dan jangka waktu penundaan.

Selanjutnya, surat permohonan juga harus dilampiri alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kuasa wajib pajak berupa laporan keuangan atau catatan tentang peredaran bruto.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus disampaikan wajib pajak paling lambat saat SPT Tahunan disampaikan.

Ketika mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, wajib pajak harus memberikan jaminan berupa aset berwujud. Aset tersebut harus merupakan milik penanggung pajak yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan dan tidak sedang dijadikan jaminan.

Setelah melakukan penelitian kelengkapan permohonan dan dengan mempertimbangkan aset yang dijaminkan, dirjen pajak akan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Keputusan yang dimaksud antara lain menyetujui seluruh permohonan wajib pajak, menyetujui sebagian permohonan wajib pajak, atau menolak permohonan wajib pajak.

Apabila jangka waktu 7 hari kerja terlampaui dan dirjen pajak tidak menerbitkan keputusan maka permohonan disetujui sesuai dengan permohonan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra