PERATURAN PAJAK

Kesulitan Likuiditas, WP Bisa Tunda Pelunasan Kurang Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 23 April 2023 | 21:45 WIB
Kesulitan Likuiditas, WP Bisa Tunda Pelunasan Kurang Bayar Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan dalam rangka mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan.

Permohonan untuk mengangsur atau menunda pelunasan utang pajak ini dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.

"Permohonan wajib pajak…harus diajukan memakai surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak," bunyi Pasal 21 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak harus mencantumkan jumlah utang pajak yang hendak diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran.

Adapun surat permohonan penundaan pembayaran pajak harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya hendak ditunda dan jangka waktu penundaan.

Selanjutnya, surat permohonan juga harus dilampiri alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kuasa wajib pajak berupa laporan keuangan atau catatan tentang peredaran bruto.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus disampaikan wajib pajak paling lambat saat SPT Tahunan disampaikan.

Ketika mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, wajib pajak harus memberikan jaminan berupa aset berwujud. Aset tersebut harus merupakan milik penanggung pajak yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan dan tidak sedang dijadikan jaminan.

Setelah melakukan penelitian kelengkapan permohonan dan dengan mempertimbangkan aset yang dijaminkan, dirjen pajak akan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Keputusan yang dimaksud antara lain menyetujui seluruh permohonan wajib pajak, menyetujui sebagian permohonan wajib pajak, atau menolak permohonan wajib pajak.

Apabila jangka waktu 7 hari kerja terlampaui dan dirjen pajak tidak menerbitkan keputusan maka permohonan disetujui sesuai dengan permohonan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP