PERATURAN PAJAK

Kesulitan Likuiditas, WP Bisa Tunda Pelunasan Kurang Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 23 April 2023 | 21:45 WIB
Kesulitan Likuiditas, WP Bisa Tunda Pelunasan Kurang Bayar Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan dalam rangka mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan.

Permohonan untuk mengangsur atau menunda pelunasan utang pajak ini dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.

"Permohonan wajib pajak…harus diajukan memakai surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak," bunyi Pasal 21 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak harus mencantumkan jumlah utang pajak yang hendak diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran.

Adapun surat permohonan penundaan pembayaran pajak harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya hendak ditunda dan jangka waktu penundaan.

Selanjutnya, surat permohonan juga harus dilampiri alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kuasa wajib pajak berupa laporan keuangan atau catatan tentang peredaran bruto.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus disampaikan wajib pajak paling lambat saat SPT Tahunan disampaikan.

Ketika mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, wajib pajak harus memberikan jaminan berupa aset berwujud. Aset tersebut harus merupakan milik penanggung pajak yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan dan tidak sedang dijadikan jaminan.

Setelah melakukan penelitian kelengkapan permohonan dan dengan mempertimbangkan aset yang dijaminkan, dirjen pajak akan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Keputusan yang dimaksud antara lain menyetujui seluruh permohonan wajib pajak, menyetujui sebagian permohonan wajib pajak, atau menolak permohonan wajib pajak.

Apabila jangka waktu 7 hari kerja terlampaui dan dirjen pajak tidak menerbitkan keputusan maka permohonan disetujui sesuai dengan permohonan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN