PMK 172/2023

Kesepakatan Harga Transfer Tercapai, Sanksi Pembetulan SPT Dihapuskan

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Januari 2024 | 13:00 WIB
Kesepakatan Harga Transfer Tercapai, Sanksi Pembetulan SPT Dihapuskan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 turut mengatur tindak lanjut atas sanksi administratif yang timbul akibat implementasi kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA).

Bila atas periode APA ataupun rollback telah disampaikan SPT Tahunan, dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan, dan terdapat kurang bayar PPh yang dihitung berdasarkan kesepakatan dalam APA maka wajib pajak harus melakukan pembetulan. Sanksi yang timbul akibat pembetulan tersebut dihapuskan berdasarkan Pasal 66 ayat (6) PMK 172/2023.

"Dalam hal terdapat sanksi administratif yang timbul sebagai akibat pembetulan SPT Tahunan PPh Badan…dirjen pajak menghapuskan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP," bunyi pasal 66 ayat (6), dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jika atas periode APA ataupun rollback ternyata SPT Tahunan pada periode tersebut sedang dilakukan pemeriksaan, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan memperhitungkan kesepakatan yang tercantum dalam surat keputusan pemberlakuan APA.

Apabila atas tahun pajak dalam periode APA telah diterbitkan SKP, DJP akan melakukan pembetulan atas SKP secara jabatan dengan memperhitungkan kesepakatan yang telah dicapai.

Sanksi administratif yang timbul akibat SKP ataupun pembetulan SKP di atas juga dihapuskan oleh dirjen pajak sesuai dengan UU KUP.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto sebelumnya sempat mengatakan klausul penghapusan sanksi administratif tersebut akan dituangkan dalam revisi atas PMK 8/2013.

"Di RPMK pengganti PMK 8/2013, itu juga dibunyikan bahwa itu harus dihapuskan secara jabatan. Jadi, tidak pengurangan lagi. Ini khusus untuk APA yang dilakukan pembetulan," ujar Khodori pada 25 Oktober 2023.

Sebagai informasi, PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PMK 172/2023, 3 aturan sebelumnya yakni PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP