PMK 172/2023

Kesepakatan Harga Transfer Tercapai, Sanksi Pembetulan SPT Dihapuskan

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Januari 2024 | 13:00 WIB
Kesepakatan Harga Transfer Tercapai, Sanksi Pembetulan SPT Dihapuskan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 turut mengatur tindak lanjut atas sanksi administratif yang timbul akibat implementasi kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA).

Bila atas periode APA ataupun rollback telah disampaikan SPT Tahunan, dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan, dan terdapat kurang bayar PPh yang dihitung berdasarkan kesepakatan dalam APA maka wajib pajak harus melakukan pembetulan. Sanksi yang timbul akibat pembetulan tersebut dihapuskan berdasarkan Pasal 66 ayat (6) PMK 172/2023.

"Dalam hal terdapat sanksi administratif yang timbul sebagai akibat pembetulan SPT Tahunan PPh Badan…dirjen pajak menghapuskan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP," bunyi pasal 66 ayat (6), dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Jika atas periode APA ataupun rollback ternyata SPT Tahunan pada periode tersebut sedang dilakukan pemeriksaan, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan memperhitungkan kesepakatan yang tercantum dalam surat keputusan pemberlakuan APA.

Apabila atas tahun pajak dalam periode APA telah diterbitkan SKP, DJP akan melakukan pembetulan atas SKP secara jabatan dengan memperhitungkan kesepakatan yang telah dicapai.

Sanksi administratif yang timbul akibat SKP ataupun pembetulan SKP di atas juga dihapuskan oleh dirjen pajak sesuai dengan UU KUP.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto sebelumnya sempat mengatakan klausul penghapusan sanksi administratif tersebut akan dituangkan dalam revisi atas PMK 8/2013.

"Di RPMK pengganti PMK 8/2013, itu juga dibunyikan bahwa itu harus dihapuskan secara jabatan. Jadi, tidak pengurangan lagi. Ini khusus untuk APA yang dilakukan pembetulan," ujar Khodori pada 25 Oktober 2023.

Sebagai informasi, PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PMK 172/2023, 3 aturan sebelumnya yakni PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP