KABUPATEN SUMENEP

Kesadaran Wajib Pajak Masih Rendah, Piutang PBB Tembus Rp 61 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juli 2023 | 14:00 WIB
Kesadaran Wajib Pajak Masih Rendah, Piutang PBB Tembus Rp 61 Miliar

Ilustrasi.

SUMENEP, DDTCNews - Piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sumenep sejak 2002 tercatat sudah mencapai Rp61,24 miliar.

Plt Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep Ferdiansyah mengatakan tunggakan yang tinggi disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

"Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak ini perlu ditingkatkan, oleh karena itu kami turun ke kecamatan-kecamatan," katanya, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Ferdian menuturkan BPPKAD selama ini rutin untuk melakukan sosialisasi PBB ke kecamatan dan memberikan informasi terkait dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 ke pemerintah desa (pemdes).

Saat melakukan sosialisasi, lanjutnya, pemkab banyak menampung aspirasi dari masyarakat. Salah satunya adalah sebagian wajib pajak mempermasalahkan jauhnya lokasi pembayaran PBB-P2.

Ferdian mengeklaim pemdes sesungguhnya bisa memanfaatkan badan usaha milik daerah (BUMDes) untuk membuka layanan PBB-P2 di balai desanya.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

"Kalau BUMDes bisa bekerja sama, pembayaran PBB bisa dilakukan di desa," ujar Ferdian seperti dilansir radarmadura.jawapos.com.

Sebagai informasi, beberapa kabupaten saat ini telah menggandeng BUMDes untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. BUMDes akan menerima fee atas PBB-P2 yang dibayarkan oleh wajib pajak melalui BUMDes dimaksud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik