KABUPATEN SUMENEP

Kesadaran Wajib Pajak Masih Rendah, Piutang PBB Tembus Rp 61 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juli 2023 | 14:00 WIB
Kesadaran Wajib Pajak Masih Rendah, Piutang PBB Tembus Rp 61 Miliar

Ilustrasi.

SUMENEP, DDTCNews - Piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sumenep sejak 2002 tercatat sudah mencapai Rp61,24 miliar.

Plt Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep Ferdiansyah mengatakan tunggakan yang tinggi disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

"Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak ini perlu ditingkatkan, oleh karena itu kami turun ke kecamatan-kecamatan," katanya, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ferdian menuturkan BPPKAD selama ini rutin untuk melakukan sosialisasi PBB ke kecamatan dan memberikan informasi terkait dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 ke pemerintah desa (pemdes).

Saat melakukan sosialisasi, lanjutnya, pemkab banyak menampung aspirasi dari masyarakat. Salah satunya adalah sebagian wajib pajak mempermasalahkan jauhnya lokasi pembayaran PBB-P2.

Ferdian mengeklaim pemdes sesungguhnya bisa memanfaatkan badan usaha milik daerah (BUMDes) untuk membuka layanan PBB-P2 di balai desanya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Kalau BUMDes bisa bekerja sama, pembayaran PBB bisa dilakukan di desa," ujar Ferdian seperti dilansir radarmadura.jawapos.com.

Sebagai informasi, beberapa kabupaten saat ini telah menggandeng BUMDes untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. BUMDes akan menerima fee atas PBB-P2 yang dibayarkan oleh wajib pajak melalui BUMDes dimaksud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?