Ilustrasi.
SUMENEP, DDTCNews - Piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sumenep sejak 2002 tercatat sudah mencapai Rp61,24 miliar.
Plt Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep Ferdiansyah mengatakan tunggakan yang tinggi disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
"Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak ini perlu ditingkatkan, oleh karena itu kami turun ke kecamatan-kecamatan," katanya, dikutip pada Minggu (23/7/2023).
Ferdian menuturkan BPPKAD selama ini rutin untuk melakukan sosialisasi PBB ke kecamatan dan memberikan informasi terkait dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 ke pemerintah desa (pemdes).
Saat melakukan sosialisasi, lanjutnya, pemkab banyak menampung aspirasi dari masyarakat. Salah satunya adalah sebagian wajib pajak mempermasalahkan jauhnya lokasi pembayaran PBB-P2.
Ferdian mengeklaim pemdes sesungguhnya bisa memanfaatkan badan usaha milik daerah (BUMDes) untuk membuka layanan PBB-P2 di balai desanya.
"Kalau BUMDes bisa bekerja sama, pembayaran PBB bisa dilakukan di desa," ujar Ferdian seperti dilansir radarmadura.jawapos.com.
Sebagai informasi, beberapa kabupaten saat ini telah menggandeng BUMDes untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. BUMDes akan menerima fee atas PBB-P2 yang dibayarkan oleh wajib pajak melalui BUMDes dimaksud. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.