KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Kerja Sama, DJP Jaktim dan Universitas MH Thamrin Dirikan Tax Center

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juni 2023 | 09:17 WIB
Kerja Sama, DJP Jaktim dan Universitas MH Thamrin Dirikan Tax Center

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain (keempat dari kiri) dan Rektor Universitas MH Thamrin Daeng Mohammad Faqih (kelima dari kiri). 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menandatangani perjanjian kerja sama pembentukan tax center dengan Universitas Mohammad Husni Thamrin (Universitas MH Thamrin).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan kehadiran tax center diperlukan untuk mendukung penerapan tri dharma perguruan tinggi, utamanya pengabdian masyarakat hingga riset di bidang perpajakan.

"Saya sangat berharap tax center ini dapat berjalan dengan baik. Ke depannya Anda mau jadi apapun, Anda harus paham pajak," ujar Ismiransyah, dikutip Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Kegiatan penandatanganan kerja sama diselenggarakan di Universitas MH Thamrin dan dihadiri oleh mahasiswa beserta jajaran dosen dan pejabat Universitas MH Thamrin.

"Kerja sama ini semoga semakin mempererat hubungan dengan kawan-kawan pajak, khususnya dalam penerapan tri dharma perguruan tinggi," kata Rektor Universitas MH Thamrin Daeng Mohammad Faqih.

Daeng mengatakan kehadiran tax center diharapkan dapat mendorong komitmen kita terhadap pajak, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban sebagai warga negara, dan menambah pengetahuan mahasiswa terkait perpajakan.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu

Perjanjian kerja sama pembentukan tax center ini ditandatangani oleh kepala Kanwil DJP Jakarta Timur dan Rektor universitas MH Thamrin. Universitas MH Thamrin merupakan tax center ke-16 yang bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Timur.

Selain penandatanganan perjanjian kerja sama, tim penyuluh Kanwil DJP Jakarta Timur juga menyelenggarakan seminar bagi peserta yang hadir. Penyuluh Pajak Ahli Madya A. Muhammad Noor memaparkan materi terkait generasi muda sadar pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:07 WIB KORWIL PERTAPSI SUMUT I

Dukung Kegiatan Tax Center, Kanwil DJP Sumut I Teken MoU dengan UHN

Minggu, 29 September 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sri Mulyani Harap Digitalisasi Kerek Rasio Pajak Daerah Jadi 3 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN