EDUKASI PAJAK

Kerja Sama Diperpanjang, Tax Center UMS dan Kanwil DJP Teken MoU

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 30 November 2021 | 11:39 WIB
Kerja Sama Diperpanjang, Tax Center UMS dan Kanwil DJP Teken MoU

Kepala Kanwil Jawa Tengah II Slamet Sutantyo (memegang dokumen dan berada di posisi kanan) dan Rektor UMS Sofyan Anif (memegang dokumen dan berada di posisi kiri) setelah menandatangani nota kesepahaman antara Tax Center UMS dan Kanwil DJP Jawa Tengah II, Selasa (30/11/2021).

SUKOHARJO, DDTCNews – Tax center Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah II resmi memperpanjang kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan tax center memiliki peran yang signifikan dalam memberikan informasi, pelatihan, serta penelitian perpajakan. Untuk itu, tax center dapat membantu meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

“Kerja sama ini bentuk sinergi antara DJP dan perguruan tinggi untuk bersama-sama mencerdaskan masyarakat sehingga lebih banyak yang sadar pajak. Saya harap tax center UMS dapat ikut membantu DJP, termasuk menyosialisasikan UU HPP,” katanya, Selasa (30/11/2021)

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dalam pemaparannya, Slamet menjelaskan berbagai perubahan ketentuan dalam UU HPP. Mulai dari perubahan ketentuan pajak penghasilan (PPh), PPN, ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela, pajak karbon, dan cukai.

Dari sisi PPh, pemerintah mengubah tarif dan bracket PPh orang pribadi agar lebih mencerminkan keadilan. Selain itu, ada pengenaan pajak atas natura dan penetapan batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi orang pribadi pengusaha.

Sementara itu, perubahan dari sisi PPN antara lain pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan beberapa jasa lainnya. Ada pula peningkatan tarif PPN menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Kemudian, perubahan dari sisi KUP di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi, perubahan besaran sanksi pada saat pemeriksaan serta sanksi dalam upaya hukum, dan ketentuan kuasa wajib pajak.

Ada pula upaya penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. Slamet juga menjelaskan tentang program pengungkapan sukarela, pajak karbon, dan perubahan dalam UU Cukai.

Selain itu, ia juga menyebutkan Kanwil DJP Jateng II telah menjalin kerjasama dengan 20 tax center. Dia menyebut jumlah tersebut akan terus bertambah. Menurutnya, saat ini telah ada fungsional penyuluh khusus yang akan mengedukasi relawan pajak.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sementara itu, Ketua Tax Center UMS Muhammad Abdul Aris menjelaskan tax center UMS telah berdiri sejak 25 Januari 2011. Sejak awal berdiri, Tax center UMS telah melakukan berbagai kegiatan, di antaranya seperti pelatihan pajak, penelitian pajak, serta relawan pajak.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Kerjasama dan Urusan Internasional UMS Waluyo Adisiswanto menilai kerja sama dengan Kanwil Jawa Tengah II merupakan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapat pembelajaran dari praktisi.

“Harapannya, lulusan UMS dapat mempunyai nilai serta keterampilan yang lebih unggul,” tuturnya.

Tambahan informasi, penandatangan MoU dilakukan Kepala Kanwil Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dan Rektor UMS Sofyan Anif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini