INGGRIS

Kerja Pakai Sepeda Dapat Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2016 | 17:35 WIB
Kerja Pakai Sepeda Dapat Keringanan Pajak

LONDON,DDTCNews – Guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan produktivitas bisnis, setiap warga yang bekerja menggunakan transportasi sepeda akan diberikan keringanan pajak sebesar £250 (Rp4,1 juta) untuk setahun.

Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh British Cycling, perusahaan seharusnya mendapatkan potongan pajak hingga mencapai £100.000 (Rp1,6 miliar) untuk kegiatan yang digunakan sebagai pembangunan fasilitas bagi pengguna moda transportasi sepeda, seperti lahan parkir dan sebagainya.

“Usulan keringanan pajak ini juga didukung oleh beberapa perusahaan besar di Inggris dan seorang Paralympian Dame Sarah Storey,” ungkap laporan tersebut beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Keringanan pajak dapat diklaim berdasarkan jangka waktu tempuh penggunaan sepeda. Setiap masyarakat yang bekerja dengan menggunakan sepeda selama jangka waktu minimal 10 bulan dalam setahun, dapat mengajukan klaim keringanan pajak sebesar £250.

“Nantinya perjalanan mereka akan dipantau dengan menggunakan aplikasi yang dapat di download di ponsel,” ungkap laporan.

Laporan tersebut juga menyarankan batas waktu masyarakat untuk melakukan klaim keringanan pajak dalam waktu dua tahun. Bendahara Keuangan Negara juga telah memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk rencana awal ini sebesar £120 juta (Rp2 triliun) setahun, dimana pengeluarannya akan dilakukan secara bertahap.

Sementara, seperti dilansir dari theguardian.com, tingkat bersepeda di Inggris kini telah meningkat di beberapa tempat, terutama di London.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis