INGGRIS

Kerja Pakai Sepeda Dapat Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2016 | 17:35 WIB
Kerja Pakai Sepeda Dapat Keringanan Pajak

LONDON,DDTCNews – Guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan produktivitas bisnis, setiap warga yang bekerja menggunakan transportasi sepeda akan diberikan keringanan pajak sebesar £250 (Rp4,1 juta) untuk setahun.

Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh British Cycling, perusahaan seharusnya mendapatkan potongan pajak hingga mencapai £100.000 (Rp1,6 miliar) untuk kegiatan yang digunakan sebagai pembangunan fasilitas bagi pengguna moda transportasi sepeda, seperti lahan parkir dan sebagainya.

“Usulan keringanan pajak ini juga didukung oleh beberapa perusahaan besar di Inggris dan seorang Paralympian Dame Sarah Storey,” ungkap laporan tersebut beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Keringanan pajak dapat diklaim berdasarkan jangka waktu tempuh penggunaan sepeda. Setiap masyarakat yang bekerja dengan menggunakan sepeda selama jangka waktu minimal 10 bulan dalam setahun, dapat mengajukan klaim keringanan pajak sebesar £250.

“Nantinya perjalanan mereka akan dipantau dengan menggunakan aplikasi yang dapat di download di ponsel,” ungkap laporan.

Laporan tersebut juga menyarankan batas waktu masyarakat untuk melakukan klaim keringanan pajak dalam waktu dua tahun. Bendahara Keuangan Negara juga telah memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk rencana awal ini sebesar £120 juta (Rp2 triliun) setahun, dimana pengeluarannya akan dilakukan secara bertahap.

Sementara, seperti dilansir dari theguardian.com, tingkat bersepeda di Inggris kini telah meningkat di beberapa tempat, terutama di London.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN