INGGRIS

Kerja Pakai Sepeda Dapat Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2016 | 17:35 WIB
Kerja Pakai Sepeda Dapat Keringanan Pajak

LONDON,DDTCNews – Guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan produktivitas bisnis, setiap warga yang bekerja menggunakan transportasi sepeda akan diberikan keringanan pajak sebesar £250 (Rp4,1 juta) untuk setahun.

Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh British Cycling, perusahaan seharusnya mendapatkan potongan pajak hingga mencapai £100.000 (Rp1,6 miliar) untuk kegiatan yang digunakan sebagai pembangunan fasilitas bagi pengguna moda transportasi sepeda, seperti lahan parkir dan sebagainya.

“Usulan keringanan pajak ini juga didukung oleh beberapa perusahaan besar di Inggris dan seorang Paralympian Dame Sarah Storey,” ungkap laporan tersebut beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Keringanan pajak dapat diklaim berdasarkan jangka waktu tempuh penggunaan sepeda. Setiap masyarakat yang bekerja dengan menggunakan sepeda selama jangka waktu minimal 10 bulan dalam setahun, dapat mengajukan klaim keringanan pajak sebesar £250.

“Nantinya perjalanan mereka akan dipantau dengan menggunakan aplikasi yang dapat di download di ponsel,” ungkap laporan.

Laporan tersebut juga menyarankan batas waktu masyarakat untuk melakukan klaim keringanan pajak dalam waktu dua tahun. Bendahara Keuangan Negara juga telah memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk rencana awal ini sebesar £120 juta (Rp2 triliun) setahun, dimana pengeluarannya akan dilakukan secara bertahap.

Sementara, seperti dilansir dari theguardian.com, tingkat bersepeda di Inggris kini telah meningkat di beberapa tempat, terutama di London.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra